Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka secara transparan rincian pendapatan dan tunjangan yang diterima para anggotanya, termasuk perubahan kebijakan yang menyertainya.
Desakan ini disampaikan menanggapi keterangan DPR yang menyebut para anggota dewan akan berhenti menerima tunjangan perumahan setelah Oktober 2025.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menilai pernyataan tersebut belum disertai penjelasan dasar kebijakan maupun perubahan aturan yang ada. Ia menyinggung tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan selama lima tahun yang masih berlaku berdasarkan Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.
“Tanpa ada penjelasan Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 itu, maka pubik layak untuk tetap menganggap bahwa kebijakan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan selama 5 tahun masih berlaku,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Selasa (26/8).
Selain itu, Egi menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap anggaran DPR RI. Hasil penelusuran menunjukkan anggaran besar yang digelontorkan untuk membayar gaji, tunjangan, dan kunjungan kerja anggota DPR RI.
“Setiap bulannya, masing-masing anggota DPR mendapatkan Rp239 juta,” tutur Egi.
Akan tetapi mirisnya, lanjut Egi, anggaran besar tidak dibarengi dengan informasi yang rinci. Ia menemukan fakta bahwa DPR tidak mempublikasikan rincian dari gaji dan tunjangan tersebut.
“Sehingga, publik tidak mengetahui peruntukannya secara lebih jelas, dan potensi penyalahgunaan anggaran terbuka lebar,” tukasnya.
Lebih jauh, Egi mengungkapkan bahwa anggaran tersebut telah disahkan sebagai anggaran DPR tahun 2025. Atas dasar itu, kata Egi, jika ada perubahan kebijakan anggota DPR hanya menerima tunjangan perumahan hingga Oktober 2025, patut dipertanyakan ke mana anggaran yang sudah dialokasikan tersebut akan digunakan.
“Oleh karena itu, ICW mendesak DPR untuk mengumumkan rincian anggaran yang mereka terima, termasuk perubahannya dalam tempo sesegera mungkin,” pungkasnya.
Berikut adalah temuan ICW terhadap anggaran DPR RI tahun 2025 yang dilansir dari data Kementerian Keuangan:
Kunjungan Kerja
Total Kunjungan Kerja: Rp2,394,156,817,000 (Rp 2,39 triliun) atau 46,85% dari total anggaran DPR
Kunjungan Kerja Jika Dibagi ke 580 anggota DPR: Rp4,127,856,581 (Rp 4,12 miliar) per anggota DPR per tahun.
(Dev/P-4)
Lucius Karus menilai gaji anggota DPR masih tinggi. Meskipun sejumlah tunjangan telah dipangkas dan take home pay menjadi Rp65 juta.
Selain penghasilan Rp65 juta per bulan, mestinya pimpinan DPR sekaligus menjelaskan soal kunjungan kerja beserta klasifikasi tunjangannya masing-masing.
Berdasarkan PP 75 Tahun 2000 uang pensiun yang diterima paling tinggi ialah Rp3.639.540 dengan masa jabatan 2 periode. Sedangkan anggota DPR yang menjabat 1 periode menerima Rp2.935.704.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan 6 poin keputusan sebagai jawaban atas tuntutan 17+8 rakyat, diputuskan 6 poin kesepakatan.
Gaji anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tak bakal dibayarkan. Terdapat sejumlah anggota DPR lintas fraksi yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.
DPR akhirnya mengungkap besaran gaji dan tunjangannya. Take home pay yang diperoleh para legislator mencapai Rp65.595.730.
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved