Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

ICW Desak DPR Buka Rincian Gaji dan Tunjangan ke Publik

Devi Harahap
26/8/2025 22:37
ICW Desak DPR Buka Rincian Gaji dan Tunjangan ke Publik
Ilustrasi: Anggota dewan mengikuti jalannya rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2025-2026 dengan agenda pengesahan RUU Haji menjadi Undang-Undang di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).(MI/SUSANTO)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka secara transparan rincian pendapatan dan tunjangan yang diterima para anggotanya, termasuk perubahan kebijakan yang menyertainya.

Desakan ini disampaikan menanggapi keterangan DPR yang menyebut para anggota dewan akan berhenti menerima tunjangan perumahan setelah Oktober 2025.

Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menilai pernyataan tersebut belum disertai penjelasan dasar kebijakan maupun perubahan aturan yang ada. Ia menyinggung tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan selama lima tahun yang masih berlaku berdasarkan Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

“Tanpa ada penjelasan Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 itu, maka pubik layak untuk tetap menganggap bahwa kebijakan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan selama 5 tahun masih berlaku,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Selasa (26/8). 

Selain itu, Egi menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap anggaran DPR RI. Hasil penelusuran menunjukkan anggaran besar yang digelontorkan untuk membayar gaji, tunjangan, dan kunjungan kerja anggota DPR RI. 

“Setiap bulannya, masing-masing anggota DPR mendapatkan Rp239 juta,” tutur Egi. 

Akan tetapi mirisnya, lanjut Egi, anggaran besar tidak dibarengi dengan informasi yang rinci. Ia menemukan fakta bahwa DPR tidak mempublikasikan rincian dari gaji dan tunjangan tersebut. 

“Sehingga, publik tidak mengetahui peruntukannya secara lebih jelas, dan potensi penyalahgunaan anggaran terbuka lebar,” tukasnya.

Lebih jauh, Egi mengungkapkan bahwa anggaran tersebut telah disahkan sebagai anggaran DPR tahun 2025. Atas dasar itu, kata Egi, jika ada perubahan kebijakan anggota DPR hanya menerima tunjangan perumahan hingga Oktober 2025, patut dipertanyakan ke mana anggaran yang sudah dialokasikan tersebut akan digunakan.

“Oleh karena itu, ICW mendesak DPR untuk mengumumkan rincian anggaran yang mereka terima, termasuk perubahannya dalam tempo sesegera mungkin,” pungkasnya. 

Berikut adalah temuan ICW terhadap anggaran DPR RI tahun 2025 yang dilansir dari data Kementerian Keuangan:

  • Total anggaran DPR: Rp5,109,747,073,000 (Rp 5,1 triliun)
  • Gaji dan tunjangan 580 Anggota DPR RI selama satu tahun: Rp1,665,618,937,000 (Rp 1,6 triliun) atau 32,6% dari total anggaran DPR
  • Gaji dan tunjangan 580 Anggota DPR RI setiap bulannya: Rp99,126,578,083 (Rp 99,1 miliar)
  • Gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing anggota DPR setiap bulannya: Rp239,313,066 (Rp 239 juta) (Rincian tidak diketahui)
  • Biaya Rumah Aspirasi: Rp 150,000,000 (Rp 150 juta)

Kunjungan Kerja

  • Kunjungan Kerja Di luar Masa Reses: Rp901,160,455,000 (Rp901 miliar)
  • Kunjungan Kerja pada Masa Reses (5 Kali Dalam Setahun): Rp1,354,897,759,000 (Rp 1,35 triliun)
  • Kunjungan Kerja pada Masa Reses atau pada Masa Sidang (1 Kali Satu Tahun): Rp138,098,603,000 (Rp 138 miliar)

Total Kunjungan Kerja: Rp2,394,156,817,000 (Rp 2,39 triliun) atau 46,85% dari total anggaran DPR

Kunjungan Kerja Jika Dibagi ke 580 anggota DPR: Rp4,127,856,581 (Rp 4,12 miliar) per anggota DPR per tahun. 

(Dev/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya