Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Dasco Sebut Prabowo Sengaja Taruh Wamen Sebagai Komisaris untuk Awasi Kinerja BUMN

Rahmatul Fajri
15/8/2025 18:48
Dasco Sebut Prabowo Sengaja Taruh Wamen Sebagai Komisaris untuk Awasi Kinerja BUMN
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan), Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono (kiri) saat menyampaikan keterang pers terkait UU TNI(MI/Ramdani)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut Presiden Prabowo sengaja menaruh para wamen bekerja untuk mengawasi BUMN sebagai perwakilan pemerintah.

"Justru memang wamen-wamen itu ditaruh oleh presiden untuk perpanjangan tangan pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).

Dasco menyebut para wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN tidak mendapatkan tantiem atau keuntungan perusahaan yang dibagikan pada anggota direksi, komisaris, dan karyawan. Tantiem merupakan bentuk apresiasi atas kinerja mereka.

"Jadi sebelumnya memang wamen-wamen itu disampaikan bahwa mereka ditaruh tidak mendapatkan tantim, hanya kerja untuk membantu mengawasi BUMN sebagai perwakilan dari pemerintah," katanya.

Diketahui, 30 dari total 55 wakil menteri Kabinet Merah Putih yang merangkap sebagai komisaris di BUMN dan anak usaha. 

Praktik Rangkap Jabatan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Muhammad Yassar Aulia mengatakan pengangkatan lebih dari setengah total wakil menteri di Kabinet Merah Putih sebagai komisaris di berbagai BUMN merupakan praktik rangkap jabatan dengan skala yang tidak pernah tercatat sebelumnya sepanjang sejarah.

Sebagai komparasi, hasil pemantauan ICW pada 2023 terhadap 263 instrumen pengawas BUMN menemukan empat wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris. 

"Meski demikian, berapa pun jumlahnya, praktik rangkap jabatan oleh wakil menteri sebagai komisaris BUMN sudah sangat jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan," kata Yassar ketika dihubungi, Rabu (16/7).

Ia mengatakan Pasal 27B UU BUMN, Pasal 23 UU Kementerian Negara yang telah dipertegas oleh pertimbangan Mahkamah Konstitusi di Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 melarang rangkap jabatan untuk wakil menteri. Lalu, Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023. 

Yassar menilai praktik pengisian jabatan komisaris di BUMN merupakan sarana bagi-bagi kue untuk loyalis pemerintah yang lebih sarat akan nuansa barter politik ketimbang proses berbasis merit. 

"Apa yang terjadi di kabinet merah putih saat ini hanya semakin mengonfirmasi anggapan-anggapan tersebut," tegasnya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya