Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut Presiden Prabowo sengaja menaruh para wamen bekerja untuk mengawasi BUMN sebagai perwakilan pemerintah.
"Justru memang wamen-wamen itu ditaruh oleh presiden untuk perpanjangan tangan pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).
Dasco menyebut para wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN tidak mendapatkan tantiem atau keuntungan perusahaan yang dibagikan pada anggota direksi, komisaris, dan karyawan. Tantiem merupakan bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
"Jadi sebelumnya memang wamen-wamen itu disampaikan bahwa mereka ditaruh tidak mendapatkan tantim, hanya kerja untuk membantu mengawasi BUMN sebagai perwakilan dari pemerintah," katanya.
Diketahui, 30 dari total 55 wakil menteri Kabinet Merah Putih yang merangkap sebagai komisaris di BUMN dan anak usaha.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Muhammad Yassar Aulia mengatakan pengangkatan lebih dari setengah total wakil menteri di Kabinet Merah Putih sebagai komisaris di berbagai BUMN merupakan praktik rangkap jabatan dengan skala yang tidak pernah tercatat sebelumnya sepanjang sejarah.
Sebagai komparasi, hasil pemantauan ICW pada 2023 terhadap 263 instrumen pengawas BUMN menemukan empat wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris.
"Meski demikian, berapa pun jumlahnya, praktik rangkap jabatan oleh wakil menteri sebagai komisaris BUMN sudah sangat jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan," kata Yassar ketika dihubungi, Rabu (16/7).
Ia mengatakan Pasal 27B UU BUMN, Pasal 23 UU Kementerian Negara yang telah dipertegas oleh pertimbangan Mahkamah Konstitusi di Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 melarang rangkap jabatan untuk wakil menteri. Lalu, Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023.
Yassar menilai praktik pengisian jabatan komisaris di BUMN merupakan sarana bagi-bagi kue untuk loyalis pemerintah yang lebih sarat akan nuansa barter politik ketimbang proses berbasis merit.
"Apa yang terjadi di kabinet merah putih saat ini hanya semakin mengonfirmasi anggapan-anggapan tersebut," tegasnya. (M-3)
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
Menpora sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, meminta insan media tidak mencampuradukkan perannya di dua jabatan berbeda.
Istana menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Badan pangan nasional.
Langkah Presiden Prabowo Subianto membenahi BUMN perlu disertai dengan perombakan jajaran komisaris yang diisi oleh kader partai politik
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved