Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gagal Kelola Konflik Kepentingan, ICW: 121 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Faustinus Nua
16/10/2023 19:11
Gagal Kelola Konflik Kepentingan, ICW: 121 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Erick Thohir duduk di area Kementerian BUMN yang baru saja ditanami pohon(Dok.Ist)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyampaikan hasil penelitian terbaru terkait pejabat atau pimpinan BUMN yang merangkap jabatan. Dari penelitian itu, ICW menemukan sebanyak 121 Komisaris dan 21 Dewan Pengawas di sejumlah BUMN mengemban lebih dari satu jabatan baik di institusi pemerintah maupun perusahaan swasta.

"Ada 53,09% dari 263 instrumen pengawas BUMN terindikasi rangkap jabatan. Itu terdiri dari 121 komisaris dan 21 dewan pengawas di BUMN," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (16/10).

Adanya rangkap jabatan itu menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengelola konflik kepentingan. Apalagi tercatat 117 pejabat negara/ kementerian memiliki jabatan di BUMN dan 7 pejabat lainnya juga memiliki posisi penting di perusahaan swasta, sedangkan 20 pejabat BUMN juga memegang posisi penting di perusahaan swasta.

Baca juga: Sebut Dugaan Pemerasan sebagai Serangan Balik Koruptor, Firli Dinilai Sedang Berhalusinasi

Sebaran pejabat publik di BUMN pun beragam seperti inspektur jenderal, wakil menteri hingga deputi kementerian. Kementerian BUMN dan Kemenkeu menjadi dua lembaga dengan pejabat terbanyak yang memiliki posisi di BUMN. Bahkan 4 wakil menteri yakni Wamen BUMN Rosan P Roeslani, Wamen Pertahanan Muhammad Herindra, Wamenkeu Suahasil Nazara dan Wamen BUMN Kartiko Wirjatmodjo memiliki jabatan penting di 4 BUMN besar.

Untuk itu, ICW meminta pemerintah untuk melakukan harmonisasi sejumlah aturan teknis rangkap jabatan dengan menerbitkan Perpres. Menteri BUMN juga diminta menata ulang mekanisme pengangkatan komisaris dan dewan pengawas dengan memberdayakan lembaga profesional dan dukungan tim teknis. Sekaligus melarang praktik rangkap jabatan.

Baca juga: Penyidikan SYL Harus Hati-hati, IPW: Adanya Rivalitas Antara KPK dan Polda Metro Jaya

"Menteri BUMN perlu memberhentikan wakil menteri yang masih menjabat komisaris BUMN dan juga memberhentikan komisaris dan dewan pengawas yang merangkap di perusahaan swasta yang bidang usahanya beririsan langsung fungsi serta kerja-kerjanya," tegas Kurnia.

Komisi VI DPR juga diminta melakukan pengawasan secara berkala penerapan good corporate governance di BUMN. Secara khusus terkait pengangkatan komisaris dan dewan pengawas.

Adapun, penelitian itu dilakukan dalam periode November 2022 - September 2023. Penelitian dilakukan pada 41 perusahaan, 228 komisaris, 35 dewan pengawas di 12 sektor BUMN. (Van/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya