Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyampaikan hasil penelitian terbaru terkait pejabat atau pimpinan BUMN yang merangkap jabatan. Dari penelitian itu, ICW menemukan sebanyak 121 Komisaris dan 21 Dewan Pengawas di sejumlah BUMN mengemban lebih dari satu jabatan baik di institusi pemerintah maupun perusahaan swasta.
"Ada 53,09% dari 263 instrumen pengawas BUMN terindikasi rangkap jabatan. Itu terdiri dari 121 komisaris dan 21 dewan pengawas di BUMN," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (16/10).
Adanya rangkap jabatan itu menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengelola konflik kepentingan. Apalagi tercatat 117 pejabat negara/ kementerian memiliki jabatan di BUMN dan 7 pejabat lainnya juga memiliki posisi penting di perusahaan swasta, sedangkan 20 pejabat BUMN juga memegang posisi penting di perusahaan swasta.
Baca juga: Sebut Dugaan Pemerasan sebagai Serangan Balik Koruptor, Firli Dinilai Sedang Berhalusinasi
Sebaran pejabat publik di BUMN pun beragam seperti inspektur jenderal, wakil menteri hingga deputi kementerian. Kementerian BUMN dan Kemenkeu menjadi dua lembaga dengan pejabat terbanyak yang memiliki posisi di BUMN. Bahkan 4 wakil menteri yakni Wamen BUMN Rosan P Roeslani, Wamen Pertahanan Muhammad Herindra, Wamenkeu Suahasil Nazara dan Wamen BUMN Kartiko Wirjatmodjo memiliki jabatan penting di 4 BUMN besar.
Untuk itu, ICW meminta pemerintah untuk melakukan harmonisasi sejumlah aturan teknis rangkap jabatan dengan menerbitkan Perpres. Menteri BUMN juga diminta menata ulang mekanisme pengangkatan komisaris dan dewan pengawas dengan memberdayakan lembaga profesional dan dukungan tim teknis. Sekaligus melarang praktik rangkap jabatan.
Baca juga: Penyidikan SYL Harus Hati-hati, IPW: Adanya Rivalitas Antara KPK dan Polda Metro Jaya
"Menteri BUMN perlu memberhentikan wakil menteri yang masih menjabat komisaris BUMN dan juga memberhentikan komisaris dan dewan pengawas yang merangkap di perusahaan swasta yang bidang usahanya beririsan langsung fungsi serta kerja-kerjanya," tegas Kurnia.
Komisi VI DPR juga diminta melakukan pengawasan secara berkala penerapan good corporate governance di BUMN. Secara khusus terkait pengangkatan komisaris dan dewan pengawas.
Adapun, penelitian itu dilakukan dalam periode November 2022 - September 2023. Penelitian dilakukan pada 41 perusahaan, 228 komisaris, 35 dewan pengawas di 12 sektor BUMN. (Van/Z-7)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved