Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sebut Dugaan Pemerasan sebagai Serangan Balik Koruptor, Firli Dinilai Sedang Berhalusinasi

Candra Yuri Nuralam
11/10/2023 19:29
Sebut Dugaan Pemerasan sebagai Serangan Balik Koruptor, Firli Dinilai Sedang Berhalusinasi
Ilustrasi(MI/Seno)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut dugaan pemerasan dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan serangan balik koruptor. Purnawirawan Polri itu disebut tengah berhalusinasi.

"Pernyataan Firli Bahuri yang mengatakan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang disinyalir dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, merupakan bentuk serangan balik koruptor memperlihatkan bahwa dirinya sedang berhalusinasi," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Rabu, 11 Oktober 2023.

Firli dinilai tidak pantas mengatakan itu. Apalagi, dugaan tersebut naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Desak Firli Mundur, Demonstran Paksa Masuk Gedung KPK

"Apa yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya justru ingin membersihkan KPK dari pimpinan yang korup. Mestinya, Firli mendukung segala upaya yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, bukan justru menyebarkan pernyataan semacam itu," ucap Kurnia.

Dugaan pemerasan itu sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Baca juga: Polda Metro Dinilai Cukup Tangani Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya