Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENANGANAN kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021 dinilai cukup ditangani Polda Metro Jaya. Hal ini menyusul adanya dorongan kasus ditarik ke Bareskrim Polri.
"Cukup Polda Metro. Kasus ini ditangani mereka pertama kali dan sudah berpengalaman juga," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Rabu (11/10).
Menurut dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bukan orang awam di penegakan hukum. Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan KPK. "Pak karyoto berpengalaman lah. Selain mantan deputi penindakan, beliau juga eks penyidik KPK. Jadi paham betul cara membongkar kasus korupsi," ujar Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Baca juga: Firli Dinilai Berbohong Soal Keterangan Temui Syahrul
Soal asistensi Bareskrim Polri, menurut Yudi sudah sepatutnya dilakukan. Sebab, hal itu sudah menjadi mekanisme penanganan kasus di Korps Bhayangkara. "Kan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sudah bilang asistensi, banyak kok eks penyidik KPK di kepolisian yang bisa membantu asistensi perkara, mereka berpengalaman selama di KPK mengungkap kasus besar," ungkap Yudi.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ingin kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini ditangani Bareskrim Polri. Menurutnya, KPK dengan Polri setara dan sederajat. Di antara salah satunya tidak ada yang superior.
Baca juga: Polda Metro Diyakini Punya Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Memeras
"Jadi secara kelembagaan untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan tersebut, patut ditangani Bareskrim saja," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 5 Oktober 2023. (Z-3)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved