Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Dinilai Cukup Tangani Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Siti Yona Hukmana
11/10/2023 07:15
Polda Metro Dinilai Cukup Tangani Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Mantan penyidik KPK menilai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK cukup ditangani Polda Metro Jaya, tidak perlu ditarik ke Bareskrim.(MI/Adam Dwi)

PENANGANAN kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021 dinilai cukup ditangani Polda Metro Jaya. Hal ini menyusul adanya dorongan kasus ditarik ke Bareskrim Polri.

"Cukup Polda Metro. Kasus ini ditangani mereka pertama kali dan sudah berpengalaman juga," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Rabu (11/10).

Menurut dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bukan orang awam di penegakan hukum. Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan KPK. "Pak karyoto berpengalaman lah. Selain mantan deputi penindakan, beliau juga eks penyidik KPK. Jadi paham betul cara membongkar kasus korupsi," ujar Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.

Baca juga: Firli Dinilai Berbohong Soal Keterangan Temui Syahrul

Soal asistensi Bareskrim Polri, menurut Yudi sudah sepatutnya dilakukan. Sebab, hal itu sudah menjadi mekanisme penanganan kasus di Korps Bhayangkara. "Kan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sudah bilang asistensi, banyak kok eks penyidik KPK di kepolisian yang bisa membantu asistensi perkara, mereka berpengalaman selama di KPK mengungkap kasus besar," ungkap Yudi.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ingin kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini ditangani Bareskrim Polri. Menurutnya, KPK dengan Polri setara dan sederajat. Di antara salah satunya tidak ada yang superior.

Baca juga: Polda Metro Diyakini Punya Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Memeras

"Jadi secara kelembagaan untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan tersebut, patut ditangani Bareskrim saja," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Oktober 2023.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 5 Oktober 2023. (Z-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya