Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai berbohong soal keterangan pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Pasalnya Firli melontarkan dua keterangan berbeda.
"Keterangan yang saling bertentangan satu sama lain itu kan pertanda kalau salah satunya pasti bohong," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, Rabu (11/10).
Keterangan Firli soal Syahrul dicetuskan pada Kamis, 5 Oktober 2023, dan Senin, 9 Oktober 2023. Dia awalnya mengaku cuma bertemu saat rapat kedinasan, namun, saat klarifikasi kedua Ketua KPK itu mengamini pernah berjumpa mantan Mentan itu di Lapangan Bulutangkis.
Baca juga: Polda Metro Diyakini Punya Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Memeras
Dua keterangan berbeda itu dicurigai. Firli dinilai sedang mencoba menyembunyikan kebenaran. "Pasti motifnya karena hendak menyembunyikan sesuatu. Kan begitu lazimnya orang yang berbohong," ucap Firli.
Herdiansyah menilai kecurigaan publik terhadap Firli dalam dugaan pemerasan ini wajar. Sebab, kata dia, Ketua KPK itu merupakan pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi paling bersih di Indonesia.
Baca juga: Komisi 3 DPR akan Panggil KPK
"Firli tidak hanya makin menguatkan kecurigaan publik terhadap keterlibatannya dalam dugaan pemerasan ini, tapi juga makin memperburuk kepercayaan publik terhadap KPK," ujar Firli.
Kabar pemerasan itu masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023. (Z-3)
OTT terhadap Noel terjadi pada Rabu (20/8) malam. Dia diduga terjerat kasus pemerasan.
KPK menyebut praktik pemerasan yang dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer telah berlangsung lama dengan nilai yang cukup besar.
BUPATI Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menanggapi tuduhan dugaan pemerasan terhadap dirinya yang dilaporkan pengusaha hewan di Kabupaten Tasikmalaya.
SEORANG pengusaha pengadaan hewan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendatangi Satuan Reserse Polres Tasikmalaya.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memproses sidang banding 36 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved