Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak kunjung rampung.
"Terkait dengan PR-PR (pekerjaan rumah) yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti tadi yang ditanyakan (kasus Firli)," kata Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
"Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons perihal pertemuan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya terkait kasus Firli di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Desember 2024. Namun, dia belum bisa menyampaikan hasil pertemuan tersebut karena belum mendapatkan laporan.
"Jadi, secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup," ujar Setyo.
Meski demikian, ia memastikan akan menyampaikan bisa sudah mendapatkan informasi. Setyo mengaku akan menanyakan terlebih dahulu ke Deputi Korsup.
"Nanti mungkin akan kami cek, kami minta penjelasan detailnya seperti apa, setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut," jelas Setyo.
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (Yon/I-2
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Lembaga think tank Rumah Politik Indonesia (RPI) mengungkapkan optimismenya terhadap transformasi besar yang akan dialami Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved