Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Polisi memastikan akan menuntaskan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal ini merespons masih banyaknya kasus korupsi yang belum tuntas oleh Polri sepanjang 2024.
"Pasti tuntas. Insya Allah secepatnya, akan kita rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Metrotvnews.com, hari ini.
Ade juga menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, koordinasi efektif terus dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P-19 dari JPU. P-19 adalah pengembalian berkas perkara oleh jaksa untuk dilengkapi penyidik Polri.
Ade mengatakan koordinasi juga dilakukan dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK wilayah DKI Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024. Koordinasi itu berlangsung di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Di mana pada prinsipnya KPK mendukung secara optimal upaya-upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri dan mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum," ungkap Ade Safri.
Ade menuturkan pada kesempatan tersebut, penyidik juga menyampaikan perkemb sidik yang telah dilakukan hingga saat ini. Termasuk upaya pemenuhan petunjuk P-19 oleh tim penyidik.
"Juga disampaikan bahwa tidak ada kendala maupun hambatan dalam penyidikan yang dilakukan serta dalam pemenuhan petunjuk P-19," terang mantan Kapolresta Surakarta itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya mengungkap 1.280 kasus korupsi sepanjang 2024 dengan jumlah tersangka yang ditangkap 830 orang. Namun, dari ribuan kasus itu masih ada 849 perkara korupsi yang belum tuntas.
"Sepanjang tahun 2024 kami berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi dengan penyelesaian perkara sebanyak 431 perkara atau 33,7% dan mengamankan sebanyak 830 tersangka," kata Kapolri dalam paparan rilis akhir tahun (RAT) dikutip Rabu, 1 Januari 2025.
Salah satu kasus yang masih ditangani polisi ialah kasus suap mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini mangkrak setahun lebih.
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (Yon/P-2)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Kortas Tipidkor menerima informasi bahwa tidak ada hambatan sama sekali dalam penanganan kasus itu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Cahyono mengatakan pemeriksaan itu perlu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan atau P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jelas-jelas Firli telah menghina Korps Bhayangkara dengan mangkir tanpa alasan yang jelas. Penanganan perkara Firli membuktikan buruknya mentalitas aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved