Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Setahun Berstatus Tersangka, Polisi Akan Periksa Kembali Firli Bahuri pada 28 November

Siti Yona Hukmana
24/11/2024 15:43
Setahun Berstatus Tersangka, Polisi Akan Periksa Kembali Firli Bahuri pada 28 November
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Adam Dwi)

SETELAH setahun penetapan tersangka, akhirnya Firli Bahuri akan dipanggil kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11). Pemanggilan ini dilakukan dalam penanganan perkara kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Telah dijadwalkan atau diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (24/11). 

Ade menyebut pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Surat pemanggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024," ungkap Ade Safri

Ade menuturkan pemanggilan Firli dilakukan terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang menjeratnya. Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Untuk diketahui, Firli sudah setahun menyandang status tersangka tanpa hukum yang jelas. Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak menahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.

Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Digugat ke PN Jaksel

Dinilai mangkrak, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tergugat adalah Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Gugatan terdaftar dengan nomor: 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara untuk mengkaji sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Sidang perdana akan digelar Selasa, 26 November 2024. 


Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons gugatan ini dengan santai. Bahkan, jenderal polisi bintang dua itu memastikan kasus Firli akan selesai.

"Tenang saja, nanti selesai," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya