Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SETELAH setahun penetapan tersangka, akhirnya Firli Bahuri akan dipanggil kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11). Pemanggilan ini dilakukan dalam penanganan perkara kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dijadwalkan atau diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (24/11).
Ade menyebut pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Surat pemanggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024," ungkap Ade Safri
Ade menuturkan pemanggilan Firli dilakukan terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang menjeratnya. Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Untuk diketahui, Firli sudah setahun menyandang status tersangka tanpa hukum yang jelas. Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak menahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.
Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.
SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Dinilai mangkrak, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tergugat adalah Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Gugatan terdaftar dengan nomor: 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara untuk mengkaji sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Sidang perdana akan digelar Selasa, 26 November 2024.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons gugatan ini dengan santai. Bahkan, jenderal polisi bintang dua itu memastikan kasus Firli akan selesai.
"Tenang saja, nanti selesai," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024. (P-5)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Kortas Tipidkor menerima informasi bahwa tidak ada hambatan sama sekali dalam penanganan kasus itu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Cahyono mengatakan pemeriksaan itu perlu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan atau P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jelas-jelas Firli telah menghina Korps Bhayangkara dengan mangkir tanpa alasan yang jelas. Penanganan perkara Firli membuktikan buruknya mentalitas aparat penegak hukum.
Polda Metro Jaya bongkar jaringan narkotika internasional Iran, China, Malaysia, Indonesia, amankan 7 tersangka dan 516 kg sabu
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8) lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencapai 12 orang.
Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved