Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengaku belum berwacana menarik kasus yang mejerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli masih ditangani Polda Metro Jaya.
"Belum, belum ada wacana," kata Cahyono di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, hari ini.
Cahyono menjelaskan penarikan kasus dilakukan bila ada hambatan. Sementara itu, pihaknya menerima informasi bahwa tidak ada hambatan sama sekali dalam penanganan kasus itu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Berjalan secara, hanya tinggal bagaimana memenuhi P-19 itu saja," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Maksud P-19 itu adalah melengkapi berkas dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Upaya melengkapi berkas perkara ini terhalang karena Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 28 November 2024
"Yang kemarin kan masih ada penundaan pemanggilan karena ada alasan tertentu yang sebagaimana disampaikan oleh penasehat hukum Pak Firli Bahuri," ujar Cahyono.
Di samping itu, Cahyono menjelaskan Kortas Tipidkor dalam kasus Firli sifatnya hanya sebagai pembina fungsi. Termasuk asistensi untuk menilai penanganan perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi fungsi penindakan hukum itu ada di Kortas. Nah bagaimana dengan teman-teman yang ada di wilayah itu, itu juga melaksanakan fungsi. Tapi strukturnya ini kalau kita bicara struktural kan ada di bawah Pak Kopolda Metro (Irjen Karyoto)," terangnya.
Untuk diketahui, kasus Firli terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung bergulir ke persidangan. Polda Metro Jaya masih memberkas perkara.
Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.
Namun, dia mangkir. Firli ogah datang karena menilai kasusnya telah terkatung-katung setahun. Mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke pihak Kejaksaan dan belum ditemukannya alat bukti secara materil.(P-2)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Cahyono mengatakan pemeriksaan itu perlu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan atau P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jelas-jelas Firli telah menghina Korps Bhayangkara dengan mangkir tanpa alasan yang jelas. Penanganan perkara Firli membuktikan buruknya mentalitas aparat penegak hukum.
Nawawi juga mengatakan pembentukan korps baru Polri tersebut tidak akan tumpang tindih dengan tugas KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved