Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengemukakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai bukti Korps Bhayangkara serius untuk ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Jika ada satgas-satgas lain yang terbentuk dan dimaksudkan sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi, tentu dapat dipandang sebagai upaya dan semangat pemberantasan korupsi pada lembaga atau instansi dimaksud," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.
Nawawi juga mengatakan pembentukan korps baru Polri tersebut tidak akan tumpang tindih dengan tugas KPK.
Menurut Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 jo Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mengamanatkan KPK sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tidak ada pengaruhnya pada soal peran dan kewenangan KPK sebagai koordinator dan supervisor upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Nawawi juga menambahkan bahwa hal yang terpenting adalah konsepsi pemberantasan korupsi haruslah memiliki arah dan strategi, tidak dikemas dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang parsial dan tanpa kajian yuridis, sosiologis dan filosofis yang cukup.
"Sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di negeri ini, tentu KPK kedepannya berharap bahwa setiap kebijakan-kebijakan yang disusun atau dibentuk dapat tetap melibatkan KPK di dalamnya," ujarnya.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.
“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.(Ant/P-2)
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Presiden Prabowo memandang korupsi sebagai hambatan utama pembangunan yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved