Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengemukakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai bukti Korps Bhayangkara serius untuk ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Jika ada satgas-satgas lain yang terbentuk dan dimaksudkan sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi, tentu dapat dipandang sebagai upaya dan semangat pemberantasan korupsi pada lembaga atau instansi dimaksud," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.
Nawawi juga mengatakan pembentukan korps baru Polri tersebut tidak akan tumpang tindih dengan tugas KPK.
Menurut Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 jo Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mengamanatkan KPK sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tidak ada pengaruhnya pada soal peran dan kewenangan KPK sebagai koordinator dan supervisor upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Nawawi juga menambahkan bahwa hal yang terpenting adalah konsepsi pemberantasan korupsi haruslah memiliki arah dan strategi, tidak dikemas dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang parsial dan tanpa kajian yuridis, sosiologis dan filosofis yang cukup.
"Sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di negeri ini, tentu KPK kedepannya berharap bahwa setiap kebijakan-kebijakan yang disusun atau dibentuk dapat tetap melibatkan KPK di dalamnya," ujarnya.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.
“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.(Ant/P-2)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
CHAIRMAN sekaligus pemimpin redaksi majalah bisnis Forbes, Steve Forbes, melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7).
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Survei ini merangkum hasil pengukuran dari 13 survei internasional yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bereputasi seperti World Bank, Freedom House, dan Economist Intelligence Unit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved