Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meyakini instansinya tidak akan digantikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Sebab, Lembaga Antirasuah memiliki tugas menjadi koordinator dan supervisor instansi lain.
“Lembaga yang namanya KPK inilah sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10).
Nawawi menjelaskan mandat itu tertuang dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 6 juncto Pasal 8 dan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, pemerintah berhak membuat instansi lain untuk menangani kasus rasuah. Itu, kata dia, merupakan bentuk keseriusan negara dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jika ada satgas2 lain yang terbentuk dan dimaksudkan sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi, tentu dapat dipandang sebagai upaya dan semangat pemberantasan korupsi pada lembaga atau instansi dimaksud,” ucap Nawawi.
Hingga kini, belum ada pergantian aturan soal mandat untuk mengganti koordinator dan supervisi di Indonesia. Sehingga, kata Nawawi, pembentukan Kortas Tipikor diyakini tidak akan memengaruhi eksistensi KPK.
“Tidak ada prngaruhnya pada soal peran dan kewenangan KPK sebagai koordinator dan supervisor upaya pemberantasan korupsi,” ujar Nawawi.
Nawawi meminta masyarakat tidak mengaitkan pembentukan instansi baru itu dengan spekulasi berlebihan. Menurutnya, mendorong kebijakan baik bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia lebih baik.
“Hal terpenting adalah bahwa konsepsi pemberantasan korupsi haruslah memiliki arah dan strategi, tidak dikemas dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang partial dan tanpa kajian yuridis, sosiologis dan filosofis yang cukup,” tutur Nawawi. (Can)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Menurut Nawawi, supervisi tidak melulu mengambil perkara. Bisa juga melakukan pemantauan untuk memastikan kasusnya berjalan dengan semestinya.
KPK membuka penyelidikan perkara yang menyeret anggota DPR dan anggota BPK. Kasus itu terkait rasuah di BI berkaitan dengan dana CSR.
Nawawi meminta masyarakat bersabar. Informasi mengenai penggeledahan itu dipaparkan ke publik, sore ini.
Nawawi meyakini kasus dugaan korupsi di ASDP tidak terganggu meski pimpinan KPK berganti. Sebab, sebagian komisioner jilid VI merupakan orang lama di Lembaga Antirasuah.
Setyo pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Dia sempat menangani kasus Harun dari OTT digelar sampai pencarian buronan itu dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved