Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meyakini instansinya tidak akan digantikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Sebab, Lembaga Antirasuah memiliki tugas menjadi koordinator dan supervisor instansi lain.
“Lembaga yang namanya KPK inilah sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10).
Nawawi menjelaskan mandat itu tertuang dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 6 juncto Pasal 8 dan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, pemerintah berhak membuat instansi lain untuk menangani kasus rasuah. Itu, kata dia, merupakan bentuk keseriusan negara dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jika ada satgas2 lain yang terbentuk dan dimaksudkan sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi, tentu dapat dipandang sebagai upaya dan semangat pemberantasan korupsi pada lembaga atau instansi dimaksud,” ucap Nawawi.
Hingga kini, belum ada pergantian aturan soal mandat untuk mengganti koordinator dan supervisi di Indonesia. Sehingga, kata Nawawi, pembentukan Kortas Tipikor diyakini tidak akan memengaruhi eksistensi KPK.
“Tidak ada prngaruhnya pada soal peran dan kewenangan KPK sebagai koordinator dan supervisor upaya pemberantasan korupsi,” ujar Nawawi.
Nawawi meminta masyarakat tidak mengaitkan pembentukan instansi baru itu dengan spekulasi berlebihan. Menurutnya, mendorong kebijakan baik bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia lebih baik.
“Hal terpenting adalah bahwa konsepsi pemberantasan korupsi haruslah memiliki arah dan strategi, tidak dikemas dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang partial dan tanpa kajian yuridis, sosiologis dan filosofis yang cukup,” tutur Nawawi. (Can)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Menurut Nawawi, supervisi tidak melulu mengambil perkara. Bisa juga melakukan pemantauan untuk memastikan kasusnya berjalan dengan semestinya.
KPK membuka penyelidikan perkara yang menyeret anggota DPR dan anggota BPK. Kasus itu terkait rasuah di BI berkaitan dengan dana CSR.
Nawawi meminta masyarakat bersabar. Informasi mengenai penggeledahan itu dipaparkan ke publik, sore ini.
Nawawi meyakini kasus dugaan korupsi di ASDP tidak terganggu meski pimpinan KPK berganti. Sebab, sebagian komisioner jilid VI merupakan orang lama di Lembaga Antirasuah.
Setyo pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Dia sempat menangani kasus Harun dari OTT digelar sampai pencarian buronan itu dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved