Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango buka suara dengan kondisi instansinya saat ini. Menurutnya, masih banyak pihak yang tidak menginginkan lembaga antirasuah hadir.
“Bahwa sampai sekarang, anak ini (KPK), sampai usia 22 tahun, masih begitu banyak yang tidak menginginkan, gitu,” kata Nawawi di Jakarta, Jumat (11/10).
Nawawi menjelaskan KPK dibentuk atas perintah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga itu pun lahir setelah dua tahun beleid disahkan.
Baca juga : Banyak Kasus Korupsi Bersumber dari Konflik Kepentingan
“Dua tahun lewat (dari 1999) sebagaimana yang diperintahkan undang-undang, enggak lahir bayi ini (KPK),” ucap Nawawi.
Setelah KPK lahir, instansi itu menggelora dalam memberantas korupsi di Indonesia. Namun, lambat laut semangat itu tergerus.
“Kita percaya bahwa waktu akan menggerus segala sesuatunya, termasuk soal integritas di dalamnya,” ucap Nawawi.
Baca juga : KPK Dinilai Melambat Tangani Perkara, Nawawi Salahkan Bawahan
Semakin lama, KPK juga dilemahkan. Itu, kata Nawawi, terlihat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi yakin ada pihak yang ingin KPK diganti.
“Ironis gitu dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, kita sama ketahui bahwa konsideratnya itu menyebutkan bahwa ada situasi korupsi sudah sedemikian luar biasa, sehingga diperlukan metode pemberantasan korupsi yang baru,” kata Nawawi.
Saat ini, KPK juga sudah lagi bukan triger mechanism dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Istilah itu, kata Nawawi, sudah dihilangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Ini harus kita artikan KPK bukan lagi lembaga yang dipakai untuk mendorong lembaga lain. Tapi KPK disejajarkan dengan kendaraan APH lain itu sama dengan APH lain,” tandasnya. (J-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Menurut Nawawi, supervisi tidak melulu mengambil perkara. Bisa juga melakukan pemantauan untuk memastikan kasusnya berjalan dengan semestinya.
KPK membuka penyelidikan perkara yang menyeret anggota DPR dan anggota BPK. Kasus itu terkait rasuah di BI berkaitan dengan dana CSR.
Nawawi meminta masyarakat bersabar. Informasi mengenai penggeledahan itu dipaparkan ke publik, sore ini.
Nawawi meyakini kasus dugaan korupsi di ASDP tidak terganggu meski pimpinan KPK berganti. Sebab, sebagian komisioner jilid VI merupakan orang lama di Lembaga Antirasuah.
Setyo pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Dia sempat menangani kasus Harun dari OTT digelar sampai pencarian buronan itu dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved