Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KETUA sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango buka suara dengan kondisi instansinya saat ini. Menurutnya, masih banyak pihak yang tidak menginginkan lembaga antirasuah hadir.
“Bahwa sampai sekarang, anak ini (KPK), sampai usia 22 tahun, masih begitu banyak yang tidak menginginkan, gitu,” kata Nawawi di Jakarta, Jumat (11/10).
Nawawi menjelaskan KPK dibentuk atas perintah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga itu pun lahir setelah dua tahun beleid disahkan.
Baca juga : Banyak Kasus Korupsi Bersumber dari Konflik Kepentingan
“Dua tahun lewat (dari 1999) sebagaimana yang diperintahkan undang-undang, enggak lahir bayi ini (KPK),” ucap Nawawi.
Setelah KPK lahir, instansi itu menggelora dalam memberantas korupsi di Indonesia. Namun, lambat laut semangat itu tergerus.
“Kita percaya bahwa waktu akan menggerus segala sesuatunya, termasuk soal integritas di dalamnya,” ucap Nawawi.
Baca juga : KPK Dinilai Melambat Tangani Perkara, Nawawi Salahkan Bawahan
Semakin lama, KPK juga dilemahkan. Itu, kata Nawawi, terlihat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi yakin ada pihak yang ingin KPK diganti.
“Ironis gitu dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, kita sama ketahui bahwa konsideratnya itu menyebutkan bahwa ada situasi korupsi sudah sedemikian luar biasa, sehingga diperlukan metode pemberantasan korupsi yang baru,” kata Nawawi.
Saat ini, KPK juga sudah lagi bukan triger mechanism dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Istilah itu, kata Nawawi, sudah dihilangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Ini harus kita artikan KPK bukan lagi lembaga yang dipakai untuk mendorong lembaga lain. Tapi KPK disejajarkan dengan kendaraan APH lain itu sama dengan APH lain,” tandasnya. (J-2)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Menurut Nawawi, supervisi tidak melulu mengambil perkara. Bisa juga melakukan pemantauan untuk memastikan kasusnya berjalan dengan semestinya.
KPK membuka penyelidikan perkara yang menyeret anggota DPR dan anggota BPK. Kasus itu terkait rasuah di BI berkaitan dengan dana CSR.
Nawawi meminta masyarakat bersabar. Informasi mengenai penggeledahan itu dipaparkan ke publik, sore ini.
Nawawi meyakini kasus dugaan korupsi di ASDP tidak terganggu meski pimpinan KPK berganti. Sebab, sebagian komisioner jilid VI merupakan orang lama di Lembaga Antirasuah.
Setyo pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Dia sempat menangani kasus Harun dari OTT digelar sampai pencarian buronan itu dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved