Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi memberikan catatan kritis dan menyoroti sejumlah ketentuan dalam RKUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi, serta fleksibilitas KPK pada aspek tindak pidana korupsi (Tipikor).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menjelaskan ada pertentangan norma peralihan dalam pasal 329 dan 330 RKUHAP yang berpotensi menyingkirkan ketentuan acara pidana khusus dalam pemberantasan korupsi.
“Pasal ini mengedepankan asas lex posterior derogat legi priori dan bertentangan dengan prinsip kekhususan dalam UU KPK dan UU Tipikor (lex specialis),” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Rabu (23/7).
Wana menyebut, jika berkaca dari asas lex specialis derogat legi generali, seharusnya yang digunakan adalah UU KPK, UU Tipikor, dan UU Pengadilan Tipikor. Namun jika dibaca secara verbatim, Pasal 329 dan Pasal 330 justru menyatakan bahwa yang digunakan adalah RKUHAP yang baru.
“Bunyi Pasal tersebut lebih mencerminkan keberlakuan aturan yang baru dibanding dengan prinsip yang seharusnya. Meskipun terdapat asas lex specialis tersebut, perlu diingat bahwa terdapat asas lain, yakni lex posterior derogat legi priori,” ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa secara prinsip penanganan tindak pidana korupsi seharusnya dikhususkan. Menurutnya, ketentuan tersebut akan menjadi pintu bagi seluruh masalah berikutnya yang ada di dalam RKUHAP.
“Bunyi dari dua Pasal ini justru bertentangan dengan semangat yang tengah dibangun untuk penanganan tindak pidana korupsi, terutama oleh KPK,” jelasnya.
Selain itu, Wana menyoroti Pasal 327 yang membatasi KPK menyelesaikan perkara perkara yang sedang berjalan hanya menggunakan KUHAP lama (UU No.8 tahun 1981) dan mengabaikan hukum acara khusus yang dimiliki KPK.
“Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, hukum acara yang digunakan tidak hanya dalam KUHAP, tapi juga UU Tipikor, UU KPK, bahkan UU Pengadilan Tipikor. Sehingga pasal 327 ini menutup ruang bagi KPK untuk menggunakan hukum acara yang ada di dalam UU KPK maupun UU Tipikor itu sendiri,” jelasnya.
Wana melihat ada penyempitan definisi penyidikan dan penyelidikan dalam Pasal 1 angka 8 RKUHAP yang tidak mencerminkan standar KPK untuk mewajibkan bukti permulaan cukup sejak tahap penyelidikan, sehingga berisiko menghambat efektivitas kerja awal KPK.
“Definisi dari pasal tersebut berbeda dengan penyelidikan pada Pasal 44 UU KPK yang memungkinkan penyelidik KPK tidak hanya mencari dan menemukan peristiwanya, namun juga diwajibkan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan sekurang-kurangnya 2 alat bukti,” imbuh Wana.
“Hal ini juga mengurangi akuntabilitas penyelidik untuk tidak mengulur-ulur perkara, sebab terdapat batas waktu yang harus dilakukan oleh penyelidik untuk melaporkan kepada KPK,” sambungnya.
KUHAP juga akan membatasi upaya paksa dan koordinasi yang bersifat birokratis. Wana menguraikan bahwa upaya paksa hanya bisa dilakukan terhadap tersangka/terdakwa, tidak menjangkau saksi atau pihak lain yang kerap krusial dalam kasus korupsi.
“Selain itu, kewajiban koordinasi dengan Polri dalam berbagai tahapan mengancam independensi kerja KPK,” ucapnya. (Dev/M-3)
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Amnesty International Indonesia menilai revisi KUHAP sebagai langkah mundur yang mempersempit perlindungan HAMm
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke rapat paripurna.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved