Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas di Komis III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan tindak pidana korupsi.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipi Antikorupsi sekaligus Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia menyoroti RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Segala tindakan upaya paksa untuk pro justitia diawasi oleh Dewan Pengawas KPK berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut mencabut kewenangan pemberian izin upaya paksa oleh Dewan Pengawas KPK, sebab Dewan Pengawas bukanlah penegak hukum dan tidak memiliki wewenang dalam penegakan hukum.
"Meski demikian, Dewan Pengawas tetap memiliki fungsi pengawasannya dalam bentuk post-factum. Dengan demikian, penyadapan tidak memerlukan izin, melainkan cukup memberikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas sebagai mekanisme checks and balances," kata Elma melalui keterangannya, Rabu (23/7).
Elma mengatakan dalam RKUHAP, Pasal 124 ayat (1) menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa Penyadapan akan diatur dalam UU tentang Penyadapan.
Ia mengatakan hal ini perlu dikritisi. Pasalnya, KPK berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU KPK, penyadapan dapat dilakukan bahkan di tahap penyelidikan. Hal ini berfungsi sebagai mekanisme pengumpulan informasi yang aktual dan tepat waktu, sehingga tindak pidana korupsi dapat dilakukan tangkap tangan.
"Jika penyadapan baru dapat dilakukan setelah naik status menjadi penyidikan, maka ada potensi keterlambatan pengungkapan kasus korupsi," katanya.
Elma mengatakan apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan penyadapan dan informasi yang dibutuhkan tidak segera diperoleh, maka terdapat potensi hilangnya atau dimusnahkannya barang bukti.
"Dalam hal barang bukti tersebut berupa uang, terdapat kemungkinan uang tersebut telah dicuci atau dipindahkan ke lokasi lain, yang pada akhirnya akan menyulitkan proses pengungkapan perkara," katanya.(P-1)
Secara umum RUU KUHAP tidak menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat mulai dari perempuan, anak, disabilitas hingga masyarakat adat.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
Secara umum RUU KUHAP tidak menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat mulai dari perempuan, anak, disabilitas hingga masyarakat adat.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved