Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Komisi III DPR memilih mengajak massa Koalisi Masyarakat Sipil yang menggelar aksi debat publik dalam rangka menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), untuk diskusi. Mereka menggelar aksi di depan Gerbang Pancasila DPR RI.
"Silahkan datang nih, ini kan rumah rakyat, rumah mereka. Datang ke sini memberikan lagi aspirasinya seperti apa? Mereka bilang Pak Habiburokhman aja yang kesana. Lah kan saya cuma sendiri, nggak mungkin dong," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Dia mengaku sudah mendengar keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembahasan RKUHAP. Salah satunya tudingan bahwa pembahasan dilakukan tertutup.
Habiburokhman mengatakan mekanisme pembahasan ini tak mungkin dijelaskan sendiri. Dia mengajak Koalisi Masyarakat Sipil berdialog bersama Komisi III DPR di dalam ruang rapat.
"Di sini lengkap, dan partai nanti tinggal menyampaikan ke fraksi masing-masing. Dan disini kan lebih nyaman bagi mereka menyampaikan aspirasinya. Kasian mereka panas-panasan di luar padahal ini rumah mereka," kata Habiburokhman.
Dia menekankan tak bermaksud mengabaikan suara Koalisi Masyarakat Sipil. Dia menghargai aspirasi yang disampaikan.
"Kalau ke sana, ke depan. Pertama kalau disini kan live streaming. Pasti. Live streaming itu teknologi. Semua orang bisa akses disini langsung. Sulit sekali secara teknis," ucap dia.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan alasannya menggelar aksi debat tersebut. Warga sipil, kata dia, tak ingin penyusunan RKUHAP sebatas soal substansi materi.
"Tetapi juga soal prosesnya. Ini penting, kenapa? Karena mana mungkin kita bisa menghasilkan undang-undang yang berkualitas, pasal-pasal yang menjamin, ya, kasus-kasus seperti salah tangkap, ya, kasus-kasus seperti rekayasa kasus, kemudian kasus pemerasan oleh aparat penegak hukum, kasus kriminalisasi, kasus penyiksaan, itu bisa diatur secara baik dan dicegah supaya tidak terjadi," kata Arif.(P-1)
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
DPR dan Pemerintah akan tetap mempertimbangkan klausul terkait penguatan posisi dan perlindungan hukum bagi advokat meskipun banyak dikritik oleh berbagai kalangan.
Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Isnur juga mempertanyakan bagaimana suatu tindak pidana mau diselesaikan di luar persidangan ketika penyidikan atas tindak pidana tersebut juga belum tuntas.
DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Pelarangan itu sebelumnya tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP pada Pasal 293 Ayat 3.
DIM KUHAP menyoroti setidaknya sembilan norma utama yang akan memperkuat penegakan hukum dan hak asasi manusia khususnya bagi para tersangka, terdakwa, terpidana,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved