Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Komisi III Tantang Massa Diskusi KUHAP di DPR Ketimbang Demo

Fachri Audhia Hafiez
14/7/2025 19:27
Komisi III Tantang Massa Diskusi KUHAP di DPR Ketimbang Demo
Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(MI/Susanto)

Komisi III DPR memilih mengajak massa Koalisi Masyarakat Sipil yang menggelar aksi debat publik dalam rangka menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), untuk diskusi. Mereka menggelar aksi di depan Gerbang Pancasila DPR RI.

"Silahkan datang nih, ini kan rumah rakyat, rumah mereka. Datang ke sini memberikan lagi aspirasinya seperti apa? Mereka bilang Pak Habiburokhman aja yang kesana. Lah kan saya cuma sendiri, nggak mungkin dong," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Dia mengaku sudah mendengar keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembahasan RKUHAP. Salah satunya tudingan bahwa pembahasan dilakukan tertutup.

Habiburokhman mengatakan mekanisme pembahasan ini tak mungkin dijelaskan sendiri. Dia mengajak Koalisi Masyarakat Sipil berdialog bersama Komisi III DPR di dalam ruang rapat.

"Di sini lengkap, dan partai nanti tinggal menyampaikan ke fraksi masing-masing. Dan disini kan lebih nyaman bagi mereka menyampaikan aspirasinya. Kasian mereka panas-panasan di luar padahal ini rumah mereka," kata Habiburokhman.

Dia menekankan tak bermaksud mengabaikan suara Koalisi Masyarakat Sipil. Dia menghargai aspirasi yang disampaikan.

"Kalau ke sana, ke depan. Pertama kalau disini kan live streaming. Pasti. Live streaming itu teknologi. Semua orang bisa akses disini langsung. Sulit sekali secara teknis," ucap dia.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan alasannya menggelar aksi debat tersebut. Warga sipil, kata dia, tak ingin penyusunan RKUHAP sebatas soal substansi materi.

"Tetapi juga soal prosesnya. Ini penting, kenapa? Karena mana mungkin kita bisa menghasilkan undang-undang yang berkualitas, pasal-pasal yang menjamin, ya, kasus-kasus seperti salah tangkap, ya, kasus-kasus seperti rekayasa kasus, kemudian kasus pemerasan oleh aparat penegak hukum, kasus kriminalisasi, kasus penyiksaan, itu bisa diatur secara baik dan dicegah supaya tidak terjadi," kata Arif.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik