Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih dalam pembahasan oleh tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) di DPR.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai secara umum RUU KUHAP tidak menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat mulai dari perempuan, anak, disabilitas hingga masyarakat adat.
“Materi yang sekarang beredar di DPR dan pemerintah Itu sangat jauh dari penyelesaian masalah, sangat jauh dari standar konstitusi dan hak asasi manusia yang baik, sangat jauh dari standar yang disebut dengan prinsip fair trial,” katanya kepada Media Indonesia pada Senin (18/8).
Kendati berbagai pihak telah memberi masukan, tapi Isnur menekankan bahwa kalangan masyarakat sipil masih melihat sebagian substansi RUU KUHAP bermasalah karena memuat aturan yang berbahaya. Menurutnya, hal itu terjadi karena pembahasan cepat, tidak transparan dan penuh kepentingan terselubung.
“Dan sangat banyak masukan dari masyarakat sipil juga belum diakomodir dalam KUHAP. Jadi sebenernya ini kesalahan Pemerintah dan DPR yang sudah tergesa-gesa menyusun KUHAP dengan memasukkannya ke tim sinkronisasi,” jelasnya.
Lebih jauh, dia menilai tantangan yang dihadapi dalam membahas RUU KUHAP masih sama yakni aparat yang masih sama. Menurutnya, tidak ada pergeseran paradigma dan kepentingan karena selama ini aparat nyaman dengan kewenangannya yang bisa melakukan hampir semua hal tanpa ada batas dan pengawasan yang kuat.
“Dan tentu kami mendesak DPR dan pemerintah untuk duduk kembali sejak awal membuka kembali bahasan-bahasan utamanya san menentukan politik hukum acara pidananya, karena sudah teramat besar kesalahan, sudah teramat besar sistematik pelanggaran hukum acara yang selama ini terjadi di mana-mana,” jelasnya.
Selain itu, Isnur menilai muatan materi RUU KUHAP masih kuat mengakomodir kepentingan aparat yang tidak mau mengubah paradigmanya karena nyaman dengan kewenangannya tanpa batas dan pengawasan
“Dan masyarakat tidak bisa lagi menerima kekerasan dan pelanggaran hukum setiap harinya. Dimana banyak salah tangkap, pemerasan, penyiksaan di mana-mana. Jadi, ini adalah kepentingan bersama untuk kita memperbaiki segera. Tentu YLBHI akan menggunakan berbagai cara untuk segera memperbaiki ini juga,” imbuhnya.
Melihat berbagai urgensi tersebut, Isnur mengusulkan DPR untuk membahas ulang RUU KUHAP dari awal secara terbuka. Ia mendorong agar isi RUU KUHAP fokus pada kepentingan korban, penyintas, dan pendamping yang selama ini sulit mendapatkan akses.
“Harus dibuka kembali (pembahasannya) sejak awal dari nol lagi sehingga paradigmanya sejak awal bergeser, tidak lagi pada mengutak-atik DIM yang dibuat sekarang,” pungkasnya.(Dev/P-1)
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved