Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Transparency International Indonesia (TII) sepakat ada sejumlah pasal bermasalah dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Bahkan, berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Memang RKUHAP itu potensial bermasalah. Potensial melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Peneliti TII Sahel Al Habsyi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Sahel mengatakan, KPK bakal menjadi penegak hukum paling berdampak atas calon aturan baru itu. Sebab, Lembaga Antirasuah berpegang pada KUHAP, Undang-Undang KPK, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam menjalankan tugas di Indonesia.
Salah satu pasal bermasalah dalam KUHAP adalah soal pengaturan penyelidik Polri dalam penanganan kasus. Padahal, kata Sahel, KPK berhak mengangkat dan memberhentikan penyelidik berdasarkan Undang-Undang KPK.
Selain itu, banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
“Saya kira sejumlah ketentuan yang mengharuskan KPK berkoordinasi, mendapatkan arahan kuasa, atau persetujuan, atau diperantarai oleh lembaga penegak hukum lain, itu semuanya potensial untuk melemahkan KPK,” ujar Sahel.
Sahel menyarankan para pemangku kepentingan untuk memperbaiki RKUHAP sebelum disahkan. Sebab, kata dia, bakal beleid itu banyak masalahnya, berdasarkan pandangannya.
“Sulit kita berusaha mencari nilai positifnya dari gagasan yang dibawa dalam KUHAp ini, dan barangkali cacat logika juga,” tutur Sahel. (Can/P-1)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
Secara umum RUU KUHAP tidak menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat mulai dari perempuan, anak, disabilitas hingga masyarakat adat.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved