Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Transparency International Indonesia (TII) sepakat ada sejumlah pasal bermasalah dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Bahkan, berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Memang RKUHAP itu potensial bermasalah. Potensial melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Peneliti TII Sahel Al Habsyi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Sahel mengatakan, KPK bakal menjadi penegak hukum paling berdampak atas calon aturan baru itu. Sebab, Lembaga Antirasuah berpegang pada KUHAP, Undang-Undang KPK, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam menjalankan tugas di Indonesia.
Salah satu pasal bermasalah dalam KUHAP adalah soal pengaturan penyelidik Polri dalam penanganan kasus. Padahal, kata Sahel, KPK berhak mengangkat dan memberhentikan penyelidik berdasarkan Undang-Undang KPK.
Selain itu, banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
“Saya kira sejumlah ketentuan yang mengharuskan KPK berkoordinasi, mendapatkan arahan kuasa, atau persetujuan, atau diperantarai oleh lembaga penegak hukum lain, itu semuanya potensial untuk melemahkan KPK,” ujar Sahel.
Sahel menyarankan para pemangku kepentingan untuk memperbaiki RKUHAP sebelum disahkan. Sebab, kata dia, bakal beleid itu banyak masalahnya, berdasarkan pandangannya.
“Sulit kita berusaha mencari nilai positifnya dari gagasan yang dibawa dalam KUHAp ini, dan barangkali cacat logika juga,” tutur Sahel. (Can/P-1)
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
DPR menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani seluruh elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Dia mengaku sudah mendengar keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembahasan RKUHAP. Salah satunya tudingan bahwa pembahasan dilakukan tertutup.
DPR dan Pemerintah akan tetap mempertimbangkan klausul terkait penguatan posisi dan perlindungan hukum bagi advokat meskipun banyak dikritik oleh berbagai kalangan.
Isnur juga mempertanyakan bagaimana suatu tindak pidana mau diselesaikan di luar persidangan ketika penyidikan atas tindak pidana tersebut juga belum tuntas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved