Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Revisi dilakukan agar setiap pasal tidak disalahgunakan pengemban undang-undang
Pembentukan dewan pengawas jangan diartikan sebagai penghambat, tetapi justru untuk meningkatkan kinerja KPK.
Dalilnya Kapitra, sikap penolak revisi UU KPK sebaiknya dialamatkan ke MK dan MA ketika UU tersebut sudah disahkan
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah keniscaan guna memerbaiki sistem internal dan mengembalikan khitah lembaga antirasywah itu.
Kewenangan KPK, seperti penyadapan dan OTT dinilai tidak diatur dalam KUHAP
Posisi dewan pengawas menjadi salah satu poin revisi UU KPK. Dewan Pengawas KPK akan berbentuk berupa lembaga nonstruktural yang anggotanya berjumlah lima orang
"Pemerintah sekali lagi, Presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya," ujar Mensesneg Pratikno
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman Muhammad Fauzan berpendapat, ada sejumlah poin revisi yang justru bertujuan untuk meluruskan fungsi dan kewenangan KPK.
Presiden Jokowi telah melayangkan surpres sebagai penanda dimulai atau ditolaknya pembahasan RUU bersama DPR. Dalam surpres itu, pemerintah menerima sebagian poin dari draf revisi
Fungsi dewan tersebut juga harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menggangu proses penegakan hukum.
"Kesimpulan dari semuanya ialah status dugaan pelanggaran etik itu belum berkekuatan hukum tetap. Cara begini ingin terlihat ingin menyudutkan dan membunuh karakter sesorang," kata Hendardi
Publik tidak boleh menutup mata bahwa ada sejumlah hal yang mesti dievalusi terkait fungsi dan kewenangan komisi antikorupsi.
Tujuannya, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi, agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan kejaksaan dan kepolisian.
Masifnya penangkapan yang dilakukan KPK tidak sebanding dengan besarnya pengembalian aset negara dibandingkan kepolisian dan kejaksaan.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu pun berpesan kepada pemimpin KPK yang baru agar bisa menjadi manajer yang baik
Di dalam sebuah negara demokras, jelasnya, setiap lembaga memiliki badan pengawas guna menjalankan fungsi kontrol.
Penarikan surpres, jelasnya, berdasarkan asas contrarius actus yaitu badan yang mengeluarkan suatu kebijakan dapat membatalkan sendiri kebijakan tersebut.
Ganjil jika KPK menolak kehadiran dewan pengawas. Pasalnya, semua lembaga penegak hukum di Indonesia punya pengawas. Bahkan, Presiden saja ada yang mengawasi juga kinerjanya.
"Ini seolah-olah di KPK ini kan jadi jubir. Kan begitu, ke depan harus kita tertibkan itu. Siapa yang boleh bicara mengatasnamakan lembaga. Repot nanti kalau semua orang bisa bicara," kata Alex
"Tadi saya juga diskusi sebentar sebetulnya dewan pengawas itu kan dimaksudkan agar dalam bekerja KPK lebih proper. Diawasi," ungkap Alex
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved