Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal mengatakan, terdapat dua cara apabila revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin dibatalkan.
Pertama, dengan cara menarik kembali surat presiden (surpres) dan meminta dua kementrian yang terkait tidak menghadiri pembahasan revisi UU KPK oleh legislatif.
Kementerian dalam hal ini ialah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Ada dua cara revisi UU KPK dapat dibatalkan. Pertama, presiden menarik kembali surpres yang sudah dikirim ke legislatif dalam hal ini DPR RI," kata Agil di Jakarta, Minggu (15/9).
Penarikan surpres, jelasnya, berdasarkan asas contrarius actus yaitu badan yang mengeluarkan suatu kebijakan dapat membatalkan sendiri kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat presiden terkait revisi UU KPK pada Rabu (11/9).
Selain menarik kembali surpres, presiden juga dapat membatalkan revisi UU KPK dengan cara meminta dua kementrian yang bersangkutan tidak menghadiri pembahasan revisi UU KPK oleh legislatif.
"Meskipun surat itu tidak ditarik maka presiden bisa instruksikan menterinya untuk tidak datang ke DPR baik itu badan legislasi, komisi ataupun di paripurna membahas UU itu," ujar Agil.
Apabila legislatif dan pemerintah tidak membahas revisi UU KPK maka tidak bisa disahkan. Hal itu yang dapat dilakukan Presiden.
Selain itu, apabila revisi UU KPK sudah disahkan PSHK akan menempuh jalur hukum untuk menantang revisi UU KPK.
"Kalau jalur hukum bisa dilakukan ada dua juga. Pertama, melaporkan tindakan presiden mengeluarkan Surpres ke Ombudsman, tapi kemudian Ombudsman ini sanksinya hanya bersifat rekomendasi hukumannya," jelasnya.
"Kedua melakukan gugatan ke PTUN yang hal ini Jokowi dianggap melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 yang berkaitan dengan maladministrasi itu bisa dilakukan," tutupnya. (OL-8)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Dari 108 pejabat dalam Kabinet yang terdiri 7 Menko, 41 Menteri, 55 Wakil Menteri, dan 5 Pejabat Setingkat Menteri, baru 10 pejabat yang berkonsultasi kepada KPK.
JPU memiliki hak penuh untuk mengatur strategi di persidangan demi kebutuhan pembuktian kasus Abdul Gani.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Febri Diansyah menjabat Juru Bicara KPK sejak 2016 hingga 2019. Saat pergantian kepemimpinan KPK pada akhir tahun lalu, Febri tak lagi menjabat juru bicara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved