Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menanggapi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status ASN pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menpan-RB menyatakan tes wawasan kebangsaan memang menjadi salah satu macam tes untuk menjadi PNS.
"Untuk menjadi PNS ada tiga macam tes yaitu tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan TWK. TIU dan TKP tidak dites lagi karena mereka sudah bekerja sekian lama di KPK pasti intelektual dan karakteristik pribadi dianggap sudah cukup," kata Tjahjo saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis (6/5).
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu. Meski begitu, dia menyatakan Kemenpan-RB sama sekali tak terlibat dalam tes untuk pegawai KPK karena peraturan komisi antirasuah mengatur kerja sama dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: WP KPK Nilai Tes Kebangsaan Dibuat Untuk Mendepak Pegawai
Terkait adanya 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat dari tes wawasan kebangsaan, Tjahjo menyebut lulus atau tidak lulus dalam TWK sesuatu yang wajar. Tjahjo mengatakan tindak lanjut hasil tes nantinya menjadi kewenangan BKN. Akan tetapi, nasib 75 pegawai yang tak lolos itu memang masih menggantung lantaran KPK akan membahasnya dulu dengan Kemenpan-RB dan BKN.
"Dalam tes wawasan kebangsaan wajar ada yang lulus dan tidak lulus dan sudah diumumkan hasilnya oleh Ketua KPK. Yang disampaikan Ketua KPK sudah benar, proses yang lulus SK ASN-nya akan diproses oleh BKN dan Kemenpan-RB membantu BKN," ucapnya.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyatakan saat ini tidak ada pemecatan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK. Firli mengatakan KPK dalam menyelesaikan persoalan itu tunduk kepada undang-undang dan peraturan terkait.
"KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaikan ada proses pemecatan. KPK juga tidak pernah berbicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat," ucapnya.(OL-4)
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved