Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Hukum Pidana Sebut Pimpinan KPK tak Berwenang Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka

Devi Harahap
09/2/2025 16:14
Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Hukum Pidana Sebut Pimpinan KPK tak Berwenang Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
PAKAR Hukum Pidana, Jamin Ginting.(Dok. Metro TV)

PAKAR Hukum Pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik. Hal itu diungkap pada sidang praperadilan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pimpinan KPK yang tadi kolektif kolegial tersebut tak lagi berwenang sebagai penyidik yang memiliki kewenangan dalam menetapkan tersangka. Tadi kan kita menyatakan yang berhak menetapkan tersangka itu adalah penyidik,” kata Ginting pada Jumat (7/2).

Keterangan itu disampaikan Ginting menjawab kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy yang menyinggung tentang aturan KPK lama dan terbaru, yakni Undang-Undang (UU) KPK tahun 2002 dan UU KPK tahun 2019 hingga peraturan KPK nomor 7 tahun 2020.

Dia menanyakan mengenai kapasitas pimpinan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Berdasarkan peraturan tersebut, Ginting menjawab terjadi pergeseran saat ini dimana ada perubahan yang sangat signifikan di UU KPK di tahun 2002 dengan UU KPK di 2019 ini, yang mana salah satunya fungsi dan kedudukan pimpinan KPK.

Pada pasal 21 ayat 2 di UU 2019 secara jelas tidak lagi menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, tetapi hanya sebagai pejabat negara, sesuai di pasal 21 angka 3.

Dia menerangkan, dengan dicabutnya kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik, maka prinsip penyidikan itu, sebagaimana di pasal 52 ayat 1 dan 2 huruf D serta pasal 56 ayat 1 dan 2 huruf C peraturan KPK nomor 7 tahun 2020 berada pada deputi bidang penindakan dan eksekusi. Selanjutnya, dilaksanakan oleh direktorat penyidikan, bukan pada pimpinan KPK.

“Dengan demikian, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik KPK dan bukan pimpinan KPK, yang merupakan bukan lagi sebagai penyidik,” ujar Jamin.

Selain itu, Jamin menekankan bahwa pimpinan KPK yang bukan lagi menjadi penyidik, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan pimpinan KPK tidaklah sah.

“Karena bukan penyidik, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam suatu gelar perkara, dimana gelar perkara itu kedudukannya sebagai penyidik, maka bukan kapasitas penyidik, sehingga bisa dianggap itu bertentangan dengan UU. Penetapan tersangkanya tidak sah,” jelas Ginting.

Diketahui, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksi terdiri dari mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Kemudian, empat saksi ahli yakni tiga ahli hukum pidana yakni Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali. Lalu, satu ahli hukum tata negara yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).  (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya