Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kader PDIP Lindungi Hasto dari Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam
07/2/2025 07:43
Kader PDIP Lindungi Hasto dari Kasus Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, baru terungkap setelah lima tahun kasusnya bergulir. Keterlibatan dia ditutup oleh tiga kader.

Tiga kader PDIP itu yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Mereka berkumpul untuk menyamakan keterangan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terjadi pada 2020.

“Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina melakukan diskusi bersama pada ruang musala dan tempat merokok lantai 2 Gedung KPK Merah Putih,” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (7/2).

Mereka sepakat mengganti berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menghapus keterangan aliran dana Rp400 juta dari Hasto. Intinya, semua aliran dana akan disebutkan berasal dari buronan Harun Masiku.

“Merencanakan merubah keterangan yang sebelumnya menjelaskan secara detil terkait dengan peran pemohon (Hasto) dan asal uang Rp400 juta yang asalnya dari pemohon kemudian diubah,” ucap kubu KPK.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mendengar kongkalikong itu. KPK akhirnya melakukan pendalaman dari keterangan dia.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Sejumlah pihak diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi, untuk dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya