Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

KPK Jamin Profesionalitas Tangani Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam
25/12/2024 15:04
KPK Jamin Profesionalitas Tangani Kasus Harun Masiku
Logo KPK.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal profesional dalam pengusutan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Nanti perkembangannya pasti akan kita sampaikan seperti apa, sekarang kita susun (penyidikannya), memang betul-betul karena ini tidak boleh juga kita sembarangan, sewenang-wenang, kita harus tetap profesional dalam melakukan ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (25/12).

Asep mengatakan, pihaknya saat ini fokus mendalami kelakuan Hasto terkait perintangan penyidikan kasus Harun. Kecukupan bukti untuk pemberkasan perkara itu dipastikan dinomorsatukan.

“Jadi, setiap perbuatan yang akan kita uji apakah itu memang berkaitan langsung dengan terhalangnya proses penyidikan yang kita lakukan terhadap saudara HM (Harun Masiku),” ujar Asep.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya