Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, hari ini, Rabu (8/1). Dia sudah memenuhi panggilan.
Tio hadir sekitar pukul 11.10 WIB. Dia menggunakan busana serba hitam saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Tio tidak memberikan komentar atas pemeriksaannya kali ini. Ini, merupakan lanjutan atas permintaan keterangan pada Senin (6/1).
Dalam kasus ini, Tio berstatus sebagai saksi. Keterangan dia dibutuhkan untuk pemberkasan tersangka sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.
Tio diperiksa bareng mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dua hari lalu. KPK menyebut pemeriksaan berkaitan proses pencalegan Harun.
“Saya pikir pertanyaannya juga tidak berbeda dengan pada saat yang bersangkutan diperiksa terdahulu. pengetahuannya bagaimana saudara HM (Harun Masiku) ini dicalonkan menjadi caleg (pada Pemilu 2019),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (8/1).
Tessa enggan memerinci jawaban Wahyu dan Tio kepada penyidik. Transaksi suap antara Hasto dan kedua orang itu juga disebut ditanyakan oleh pemeriksa.
“Lalu hal-hal lain seputar tentunya tindak pidana yang pernah dikenakan kepada yang bersangkutan,” ujar Tessa.
KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Can/I-2)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Dugaan intimidasi Tio ini menjadi bahan laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
HUKUM harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
PAKAR Hukum Beniharmoni Harefa menyarankan Hakim sebaiknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengaku ditawari Rp2 M sebelum diperiksa KPK.
Mereka sepakat mengganti berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menghapus keterangan aliran dana Rp400 juta dari Hasto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved