Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mencari keberadaan buronan Harun Masiku. Sebagian informasi yang didapat, menyebut mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu masih di Indonesia.
“Pencarian aktif masih dilakukan oleh penyidik, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui, baik proses keluar masuk dari imigrasi, maupun keberadaan yang bersangkutan (Harun) yang diduga oleh beberapa orang, ada di dalam negeri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (7/1).
Tessa enggan memerinci orang yang memberitahukan keberadaan Harun. Masyarakat diharap sabar menunggu proses pencarian yang masih dikerjakan oleh penyidik.
“Semua masih berjalan dan kita tunggu saja update-nya, saya belum bisa memberikan terlalu dalam,” ucap Tessa.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Can/I-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. I
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pemerintah mendorong agar obat dan alat kesehatan dapat diproduksi di dalam negeri. Selain untuk memperkuat perekonomian dan sektor kesehatan
PB IDI terus mengupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat agar lebih memilih berobat di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved