Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Dapat Informasi Harun Masiku Masih di Indonesia

Candra Yuri Nuralam
07/1/2025 14:45
KPK Dapat Informasi Harun Masiku Masih di Indonesia
Pendemo meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mencari keberadaan buronan Harun Masiku. Sebagian informasi yang didapat, menyebut mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu masih di Indonesia.

“Pencarian aktif masih dilakukan oleh penyidik, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui, baik proses keluar masuk dari imigrasi, maupun keberadaan yang bersangkutan (Harun) yang diduga oleh beberapa orang, ada di dalam negeri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (7/1).

Tessa enggan memerinci orang yang memberitahukan keberadaan Harun. Masyarakat diharap sabar menunggu proses pencarian yang masih dikerjakan oleh penyidik.

“Semua masih berjalan dan kita tunggu saja update-nya, saya belum bisa memberikan terlalu dalam,” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya