Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini memiliki bukti kuat atas tuduhan pemberian suap dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dana diduga buat melancarkan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR buat buronan Harun Masiku.
“Ya (KPK diyakini tidak salah), karena ada bukti yang kuat bahwa HK (Hasto Kristiyanto) telah melakukan suap (terkait kasus) HM (Harun Masiku),” kata Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Metrotvnews.com, Jumat (3/1).
Menurut Fickar, selang lima tahun penetapan tersangka untuk Hasto dari kasus dimulai bukanlah masalah. Sebab, kata dia, KPK memiliki hak untuk mengembangkan perkara jika memiliki kecukupan bukti.
“Berdasarkan keyakinan penyidik dan komisioner, bukti yang ada sudah cukup menjerat HK dengan dua sangkaan, melakukan korupsi (berupa suap), dan menghalangi penyidikan,” ucap Fickar.
KPK diharap memperkuat bukti untuk menyeret Hasto ke persidangan. Perkara itu wajib dituntaskan demi kepastian hukum para tersangka yang sudah ditetapkan.
KPK juga diharap mengabaikan kubu PDIP yang terus-terusan mengkritik penetapan tersangka terhadap Hasto. Hukum tidak sejatinya diintervensi pihak manapun.
“Penanganan kasus korupsi seharusnya tidak memandang siapapun yang memang berdasarkan alat bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka, sekalipun berhubungan dengan pihak-pihak yang berkuasa,” tegas Fickar.
Wahyu sejatinya dipanggil penyidik pada Kamis, 2 Januari 2025. Namun, dia mangkir dengan dalih punya acara penting yang tidak bisa ditinggal.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Can/I-2)
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved