Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Saeful menyebut pelaporan itu merupakan kewajiban sebagai kader partai, terutama terkait pengurusan Harun Masiku.
"Setiap progres terkait pengurusan Harun Masiku saya wajib laporkan," ucap Saeful dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Antara, Kamis (22/5).
Ia membenarkan bahwa sejak awal memang mendapat perintah untuk mengurus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Oleh karena itu, setiap tahapan pengurusan PAW, mulai dari pembuatan surat partai hingga koordinasi dengan KPU, selalu dilaporkan kepada Hasto, termasuk pertemuannya dengan Wahyu di Pejaten Village.
Namun demikian, Saeful mengaku tidak tahu-menahu apakah Hasto pernah bertemu langsung dengan Wahyu. “Tidak tahu,” katanya singkat
Saeful memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dan suap yang menyeret nama Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan pada periode 2019-2024.
Jaksa mendakwa Hasto memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air, agar tidak disita penyidik KPK. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap ponsel ajudannya, Kusnadi, atas perintah Hasto.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama sejumlah pihak, yakni pengacara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/P-4)
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
DALAM rangka memperingati Bulan Bung Karno, organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) menggelar Soekarno Padel Open 2025, Sabtu (28/6).
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berinisiatif mengambil alih penanganan polemik empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumut
Kebakaran yang terjadi di RT 17 RW 4 Kapuk Muara ini menghanguskan setidaknya 480 bangunan, dan berdampak pada lebih dari 3.200 jiwa dari sekitar 800 kepala keluarga (KK).
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Hasto Kristiyanto mengungkapkan masih menjalani tradisi melarung dan berpuasa selama ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved