Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Saeful menyebut pelaporan itu merupakan kewajiban sebagai kader partai, terutama terkait pengurusan Harun Masiku.
"Setiap progres terkait pengurusan Harun Masiku saya wajib laporkan," ucap Saeful dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Antara, Kamis (22/5).
Ia membenarkan bahwa sejak awal memang mendapat perintah untuk mengurus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Oleh karena itu, setiap tahapan pengurusan PAW, mulai dari pembuatan surat partai hingga koordinasi dengan KPU, selalu dilaporkan kepada Hasto, termasuk pertemuannya dengan Wahyu di Pejaten Village.
Namun demikian, Saeful mengaku tidak tahu-menahu apakah Hasto pernah bertemu langsung dengan Wahyu. “Tidak tahu,” katanya singkat
Saeful memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dan suap yang menyeret nama Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan pada periode 2019-2024.
Jaksa mendakwa Hasto memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air, agar tidak disita penyidik KPK. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap ponsel ajudannya, Kusnadi, atas perintah Hasto.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama sejumlah pihak, yakni pengacara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/P-4)
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok.
Puan Maharani merespons pernyataan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait PDIP dan Gerindra yang memiliki hubungan seperti kakak beradik.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut hubungan antara Gerindra dan PDIP seperti kakak dan adik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. I
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved