Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Saeful menyebut pelaporan itu merupakan kewajiban sebagai kader partai, terutama terkait pengurusan Harun Masiku.
"Setiap progres terkait pengurusan Harun Masiku saya wajib laporkan," ucap Saeful dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Antara, Kamis (22/5).
Ia membenarkan bahwa sejak awal memang mendapat perintah untuk mengurus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Oleh karena itu, setiap tahapan pengurusan PAW, mulai dari pembuatan surat partai hingga koordinasi dengan KPU, selalu dilaporkan kepada Hasto, termasuk pertemuannya dengan Wahyu di Pejaten Village.
Namun demikian, Saeful mengaku tidak tahu-menahu apakah Hasto pernah bertemu langsung dengan Wahyu. “Tidak tahu,” katanya singkat
Saeful memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dan suap yang menyeret nama Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan pada periode 2019-2024.
Jaksa mendakwa Hasto memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air, agar tidak disita penyidik KPK. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap ponsel ajudannya, Kusnadi, atas perintah Hasto.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama sejumlah pihak, yakni pengacara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/P-4)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekretaris Jenderal Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Hasto Kristiyanto, membuka secara resmi Rapat Kerja Agung (RKA) Senapati Nusantara
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto menuntaskan 10K Borobudur Marathon 2025 dengan waktu 81 menit, memperbaiki rekor pribadinya tujuh menit. Ia menilai capaian ini sebagai simbol ketekunan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Borobudur Marathon 2025 yang berstatus Elite Label.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan apresiasi atas pencapaian baru Borobudur Marathon, yang menurutnya bukan hanya menjadi kebanggaan nasional
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved