Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Saeful menyebut pelaporan itu merupakan kewajiban sebagai kader partai, terutama terkait pengurusan Harun Masiku.
"Setiap progres terkait pengurusan Harun Masiku saya wajib laporkan," ucap Saeful dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Antara, Kamis (22/5).
Ia membenarkan bahwa sejak awal memang mendapat perintah untuk mengurus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Oleh karena itu, setiap tahapan pengurusan PAW, mulai dari pembuatan surat partai hingga koordinasi dengan KPU, selalu dilaporkan kepada Hasto, termasuk pertemuannya dengan Wahyu di Pejaten Village.
Namun demikian, Saeful mengaku tidak tahu-menahu apakah Hasto pernah bertemu langsung dengan Wahyu. “Tidak tahu,” katanya singkat
Saeful memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dan suap yang menyeret nama Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan pada periode 2019-2024.
Jaksa mendakwa Hasto memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air, agar tidak disita penyidik KPK. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap ponsel ajudannya, Kusnadi, atas perintah Hasto.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama sejumlah pihak, yakni pengacara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/P-4)
Puan terlihat tersenyum saat menyampaikan dirinya mewakili Megawati dalam agenda rutin tahunan tersebut.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Sementara paslon nomor urut 02, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, memperoleh 49,15%.
WAKIL Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menghormati sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan diri sebagai penyeimbang pemerintah.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved