Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Bantah Kabar OTT Harun Masiku Pernah Dibocorkan Internal

Candra Yuri Nuralam
04/1/2025 09:43
KPK Bantah Kabar OTT Harun Masiku Pernah Dibocorkan Internal
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil korupsi.(KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar adanya pembocoran informasi soal operasi tangkap tangan (OTT) buronan Harun Masiku pada 2019. Lembaga Antirasuah membantah kabar itu.

“Sampai dengan saat ini, baik dari Inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (4/1).

Tessa mengatakan, pihaknya tidak bisa asal tuduh jika tidak ada bukti. Meskipun, kabar kebocoran itu santer menjadi buah bibir, hingga saat ini.

“Sampai dengan saat ini sih belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran. Apakah memang ada? Kalaupun ada, apakah orangnya masih bekerja di KPK atau tidak?” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya