Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cegah Perintang Kasus Hasto-Harun, KPK Pantau Ketat Cara Kerja Internalnya

Candra Yuri Nuralam
04/1/2025 09:40
Cegah Perintang Kasus Hasto-Harun, KPK Pantau Ketat Cara Kerja Internalnya
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau ketat kerja jajarannya usai menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah tidak mau ada perintang dari internalnya.

“Pasti bila ada, akan dilakukan penanganan. Ya, sebagaimana rekan-rekan ketahui, KPK melakukan evaluasi, melakukan pengawasan secara ketat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (4/1).

Tessa mengatakan, pemantauan ketat sudah diterapkan sejak insiden pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Lembaga Antirasuah tidak mau ada duri dalam daging yang mengganggu penanganan kasus Hasto dan buronan Harun Masiku.

“Jadi dari internal sendiri yang menyampaikan untuk dilakukan pengawasan, bahkan sampai tingkat penyelidikan dan penyidikan,” ujar Tessa.

KPK menegaskan akan memproses hukum semua pihak yang mengganggu penanganan kasus Harun dan Hasto. Ultimatum itu juga berlaku bagi internalnya.

“Sehingga bila ada hal seperti itu, maka kita akan melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya