Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pemerintah mendorong agar obat dan alat kesehatan dapat diproduksi di dalam negeri. Selain untuk memperkuat perekonomian, langkah tersebut juga untuk memperkuat sektor kesehatan dalam menghadapi pandemi selanjutnya. Sebab, Indonesia mengalami kesulitan untuk mendapatkan obat dan alat kesehatan, terutama BMHP (Bahan Medis Habis Pakai).
"Kita sukses melakukan fraksionasi plasma darah dan harapannya mulai tahun 2026 kita mulai produksi Albumin di Indonesia. Itu kenapa, memastikan ketersediaan sangat penting untuk melindungi masyarakat dari pandemi selanjutnya," kata Budi, Jumat (13/12).
Upaya, lainnya, terang Menkes, akses obat inovatif. Ia menegaskan bahwa saat ini Indonesia telah menginisiasi Health Technology Assessment (HTA) Satu Pintu Satu Standar dan mengakomodir stakeholder-led submission yang memungkinkan para stakeholder untuk melakukan kajian HTA mandiri kemudian hasilnya diusulkan untuk dinilai lebih lanjut oleh Komite Penilaian Teknologi Kesehatan. Selain itu, terangnya, pemerintah berupaya untuk efisiensi dan melakukan percepatan proses persetujuan uji klinik dan registrasi obat.
"Akses obat kita masih rendah. Pastikan kita harus menyederhanakan proses perizinan uji klinik dan registrasi obat, jangan terlalu lama, jangan terlalu birokratis," ujar Budi.
Menkes juga menekankan pentingnya harga obat harus terjangkau. Saat ini, harga obat di Indonesia sangat mahal dibandingkan harga di Singapura dan Malaysia.
Eks Dirut Mandiri itu menyebut perbedaan harga obat mencapai 1,5 sampai 5 kali lipat lebih tinggi di Indonesia dibandingkan dengan harga di Malaysia. Hal ini menjadi penghalang utama bagi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan yang tepat.
"Pajak bukan isu utama dari tingginya harga obat, tapi biaya marketing dan distribusi yang mahal. Untuk mengatasinya, pemerintah akan membuat sistem yang lebih baik guna mengatasi persoalan ini," ungkapnya.
Kolaborasi antara pemerintah, industri farmasi, penyedia layanan kesehatan, dan tenaga kesehatan akan terus diperkuat untuk mencapai tiga tujuan utama ini.
"Tujuan kami jelas, yakni bisa memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau untuk masyarakat terutama dalam hal ketersediaan obat-obatan," tuturnya. (H-3)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas mafia yang memicu harga obat di dalam negeri mahal. Salah satu pemicu mahalnya harga obat adalah harga bahan baku.
Prof Tjandra Yoga Aditama mendorong agar pemerintah penyusunan regulasi dan kebijakan yang lebih variatif sehingga harga obat dapat terjangkau oleh masyarakat.
Ketua Umum PP IAI menilai izin edar tidak mempengaruhi harga obat yang tersebar di Indonesia.
Terkait bahan baku farmasi dalam negeri, perlu ada perhitungan rinci tentang nilai ekonomi ketersediaan bahan baku ini di bandingkan dengan kebutuhan penggunaannya di dalam negeri.
YLKI juga melihat selama ini bahan baku obat masih impor dan dikenai bea masuk yang tinggi.
Meski begitu, Budi meminta masyarakat tetap tenang terutama bagi yang sudah divaksin. Menurutnya, varian virus covid-19 yang menyebar saat ini tergolong tidak terlalu berbahaya.
Kebijakan yang dibuat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kerap kali menimbulkan polemik.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa meskipun terjadi peningkatan kasus covid-19, masyarakat diimbau untuk tidak panik.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik menyikapi peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini.
AKHIR-akhir ini Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjadi bulan-bulanan publik karena sering melontarkan pernyataan kontroversial.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved