Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
HUKUM harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu. Penyimpangan terhadap hukum akan membuat rasa kepercayaan masyarakat menjadi tercederai.
Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum Anrico Pasaribu dalam menanggapi jalannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2) lalu, Anrico melihat ada fakta baru yang mengindikasikan terjadi dugaan penyalahgunaan hukum oleh pihak lawan.
"Kesaksian Agustiani Tio Fridelina di atas sumpah. Maka patut diduga adanya penyalahgunaan kewenangan," kata Anrico dalam keterangan, Rabu (12/2).
Dalam kesaksiannya di persidangan, Agustiani mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu juga mengakui mengalami tekanan lain.
Apa yang dialami oleh Agustiani, kata Anrico, bisa dikategorikan tindakan abuse of power dan mengarah pada obstruction of justice. Belakangan penyidik KPK Rossa Purbo digugat secara perdata oleh Agustiani Tio dengan alasan mencoba melakukan gratifikasi hukum ketika berstatus sebagai saksi di KPK.
"KPK harus menjawab itu. Jika benar kesaksiannya, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius, yang seharusnya Dewan Pengawas KPK turun tangan atas perilaku oknum KPK seperti itu, dan secara terbuka menyampaikan hasilnya," ujar Anrico.
Anrico mendesak agar dugaan penyalahgunaan kewenangan ini segera diinvestigasi secara menyeluruh. Menurutnya, setiap pejabat di lembaga penegak hukum harus diawasi ketat agar tidak ada penyimpangan yang merusak integritas lembaga tersebut.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, membantah ada intimidasi kepada mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, saat pemeriksaan terkait kasus. (Ant/P-3)
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved