KPK Diminta Cermati Fakta Baru dalam Kesaksian Agustiani Tio

Irvan Sihombing
12/2/2025 10:57
KPK Diminta Cermati Fakta Baru dalam Kesaksian Agustiani Tio
Saksi Agustiani Tio Fridelina.(Antara )

HUKUM harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu. Penyimpangan terhadap hukum akan membuat rasa kepercayaan masyarakat menjadi tercederai.

Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum Anrico Pasaribu dalam menanggapi jalannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2) lalu, Anrico melihat ada fakta baru yang mengindikasikan terjadi dugaan penyalahgunaan hukum oleh pihak lawan.

"Kesaksian Agustiani Tio Fridelina di atas sumpah. Maka patut diduga adanya penyalahgunaan kewenangan," kata Anrico dalam keterangan, Rabu (12/2).

Dalam kesaksiannya di persidangan, Agustiani mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu juga mengakui mengalami tekanan lain.

Apa yang dialami oleh Agustiani, kata Anrico, bisa dikategorikan tindakan abuse of power dan mengarah pada obstruction of justice. Belakangan penyidik KPK Rossa Purbo digugat secara perdata oleh Agustiani Tio dengan alasan mencoba melakukan gratifikasi hukum ketika berstatus sebagai saksi di KPK.

"KPK harus menjawab itu. Jika benar kesaksiannya, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius, yang seharusnya Dewan Pengawas KPK turun tangan atas perilaku oknum KPK seperti itu, dan secara terbuka menyampaikan hasilnya," ujar Anrico.

Anrico mendesak agar dugaan penyalahgunaan kewenangan ini segera diinvestigasi secara menyeluruh. Menurutnya, setiap pejabat di lembaga penegak hukum harus diawasi ketat agar tidak ada penyimpangan yang merusak integritas lembaga tersebut.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, membantah ada intimidasi kepada mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, saat pemeriksaan terkait kasus. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya