Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
HUKUM harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu. Penyimpangan terhadap hukum akan membuat rasa kepercayaan masyarakat menjadi tercederai.
Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum Anrico Pasaribu dalam menanggapi jalannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2) lalu, Anrico melihat ada fakta baru yang mengindikasikan terjadi dugaan penyalahgunaan hukum oleh pihak lawan.
"Kesaksian Agustiani Tio Fridelina di atas sumpah. Maka patut diduga adanya penyalahgunaan kewenangan," kata Anrico dalam keterangan, Rabu (12/2).
Dalam kesaksiannya di persidangan, Agustiani mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu juga mengakui mengalami tekanan lain.
Apa yang dialami oleh Agustiani, kata Anrico, bisa dikategorikan tindakan abuse of power dan mengarah pada obstruction of justice. Belakangan penyidik KPK Rossa Purbo digugat secara perdata oleh Agustiani Tio dengan alasan mencoba melakukan gratifikasi hukum ketika berstatus sebagai saksi di KPK.
"KPK harus menjawab itu. Jika benar kesaksiannya, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius, yang seharusnya Dewan Pengawas KPK turun tangan atas perilaku oknum KPK seperti itu, dan secara terbuka menyampaikan hasilnya," ujar Anrico.
Anrico mendesak agar dugaan penyalahgunaan kewenangan ini segera diinvestigasi secara menyeluruh. Menurutnya, setiap pejabat di lembaga penegak hukum harus diawasi ketat agar tidak ada penyimpangan yang merusak integritas lembaga tersebut.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, membantah ada intimidasi kepada mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, saat pemeriksaan terkait kasus. (Ant/P-3)
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved