Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Rp5 Miliar Disita dari Ciputat terkait Impor Barang KW

Andhika Prasetyo
14/2/2026 06:20
Rp5 Miliar Disita dari Ciputat terkait Impor Barang KW
Uang terkait kasus barang impor KW disita KPK di Ciputat.(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang ilegal atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai dari lokasi yang digeledah.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar,” ujar Budi.

Ia menjelaskan bahwa uang yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga terdiri dari berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hongkong, dan ringgit Malaysia.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya