Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein menegaskan bahwa uang rampasan atau uang sitaan tindak pidana korupsi dan sitaan negara oleh Kejaksaan Agung lewat Satgas PKH tidak bisa langsung digunakan, termasuk untuk penanganan bencana, sebelum terlebih dahulu masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang Rp6,6 triliun itu harus masuk ke kas negara dulu, jadi PNBP. Setelah itu baru kembali ke sistem anggaran yang ada,” kata Yunus saat dihubungi Media Indonesia pada Kamis (25/12).
Yunus menjelaskan, mekanisme tersebut penting agar penggunaan dana tetap akuntabel dan sesuai dengan sistem keuangan negara. Setelah masuk ke kas negara, dana hasil pemulihan aset baru bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk program kemanusiaan.
“Kalau ada instansi pemerintah, atau presiden sekalipun, punya program untuk bantu pemulihan bencana di Sumatera, silakan ajukan. Nanti bisa diberikan sesuai mekanisme anggaran,” ujarnya.
Pakar Hukum Keuangan itu menekankan, penggunaan dana hasil rampasan tidak boleh dilakukan secara langsung atau spontan, meskipun tujuannya dinilai baik.
“Tidak bisa serta-merta uang rampasan itu langsung dipakai. Harus masuk dulu ke kas negara, baru dialokasikan,” katanya.
Selain untuk program negara, Yunus juga membuka kemungkinan bahwa uang hasil pemulihan aset dapat dialokasikan sebagai insentif kelembagaan bagi aparat penegak hukum yang berjasa dalam pengembalian aset negara.
“Bisa juga diberikan ke lembaga-lembaga yang berjasa, seperti Kejaksaan atau mungkin PPATK, kalau memang berjasa memulihkan aset dalam sebuah kasus,” ujar Yunus.
Menurutnya, skema semacam ini lazim diterapkan di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, dengan catatan insentif diberikan kepada institusi, bukan individu.
“Di Amerika itu boleh. Lembaga bisa minta bagian uangnya untuk jadi anggaran, semacam imbalan jasa. Tapi bukan ke orangnya, ke lembaganya. Dengan begitu mereka akan semakin semangat bekerja,” jelasnya.
Meski demikian, Yunus kembali menegaskan bahwa seluruh penggunaan uang hasil rampasan harus berada dalam koridor hukum dan tata kelola keuangan negara.
“Intinya, semua harus kembali ke sistem. Transparan, akuntabel, dan tidak dijadikan ajang pamer,” pungkasnya.
(H-3)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved