Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pakar: Uang Sitaan 6,6 T Harus Masuk Kas Negara, Bisa Dipakai untuk Bencana hingga Insentif Lembaga

Devi Harahap
25/12/2025 16:46
Pakar: Uang Sitaan 6,6 T Harus Masuk Kas Negara, Bisa Dipakai untuk Bencana hingga Insentif Lembaga
MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein.(Dok. Antara)

MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein menegaskan bahwa uang rampasan atau uang sitaan tindak pidana korupsi dan sitaan negara oleh Kejaksaan Agung lewat Satgas PKH tidak bisa langsung digunakan, termasuk untuk penanganan bencana, sebelum terlebih dahulu masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang Rp6,6 triliun itu harus masuk ke kas negara dulu, jadi PNBP. Setelah itu baru kembali ke sistem anggaran yang ada,” kata Yunus saat dihubungi Media Indonesia pada Kamis (25/12).

Yunus menjelaskan, mekanisme tersebut penting agar penggunaan dana tetap akuntabel dan sesuai dengan sistem keuangan negara. Setelah masuk ke kas negara, dana hasil pemulihan aset baru bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk program kemanusiaan.

“Kalau ada instansi pemerintah, atau presiden sekalipun, punya program untuk bantu pemulihan bencana di Sumatera, silakan ajukan. Nanti bisa diberikan sesuai mekanisme anggaran,” ujarnya.

Pakar Hukum Keuangan itu menekankan, penggunaan dana hasil rampasan tidak boleh dilakukan secara langsung atau spontan, meskipun tujuannya dinilai baik.

“Tidak bisa serta-merta uang rampasan itu langsung dipakai. Harus masuk dulu ke kas negara, baru dialokasikan,” katanya.

Selain untuk program negara, Yunus juga membuka kemungkinan bahwa uang hasil pemulihan aset dapat dialokasikan sebagai insentif kelembagaan bagi aparat penegak hukum yang berjasa dalam pengembalian aset negara.

“Bisa juga diberikan ke lembaga-lembaga yang berjasa, seperti Kejaksaan atau mungkin PPATK, kalau memang berjasa memulihkan aset dalam sebuah kasus,” ujar Yunus.

Menurutnya, skema semacam ini lazim diterapkan di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, dengan catatan insentif diberikan kepada institusi, bukan individu.

“Di Amerika itu boleh. Lembaga bisa minta bagian uangnya untuk jadi anggaran, semacam imbalan jasa. Tapi bukan ke orangnya, ke lembaganya. Dengan begitu mereka akan semakin semangat bekerja,” jelasnya.

Meski demikian, Yunus kembali menegaskan bahwa seluruh penggunaan uang hasil rampasan harus berada dalam koridor hukum dan tata kelola keuangan negara.

“Intinya, semua harus kembali ke sistem. Transparan, akuntabel, dan tidak dijadikan ajang pamer,” pungkasnya.
(H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik