Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua apartemen di wilayah Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Sejumlah uang diduga terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero) disita penyidik.
“KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing, USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath, yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Januari 2025.
Tessa enggan memerinci pemilik apartemen itu. Sejumlah barang mewah juga diambil penyidik dalam penggeledahan kasus korupsi Taspen tersebut.
“Termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen, atau surat terkait kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
KPK segera mendalami temuan itu dengan perkara dugaan rasuah di Taspen ini. Lembaga Antirasuah berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja sama, selama penyidik melakukan upaya paksa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) para Rabu, 8 Januari 2025. Dia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung KPK Merah Putih.
Selain Kosasih, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) juga diumumkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum ditahan oleh penyidik.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.
Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. (Z-9)
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
KPK menyerahkan Rp883 miliar hasil rampasan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Total kerugian negara setara dengan gaji 400 ribu ASN
KPK masih mengejar sisa kerugian negara dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Aset rampasan tahap pertama Rp883 miliar telah dikembalikan
MANTAN Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) diduga melakukan penyimpangan investasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus dugaan rasuah
KPK enggan memerinci total uang Taspen yang mengalir ke IIM. Informasi itu dirahasiakan sampai persidangan digelar.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved