Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyidik menemukan uang miliaran rupiah terkait perkara itu.
“KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/11).
Budi menjelaskan uang itu disita pada 31 Oktober 2024. Dana itu diyakini merupakan bayaran untuk broker terkait investasi yang dilakukan Taspen.
“Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manager investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Budi.
Budi enggan memerinci pihak yang menerima maupun menyimpan uang tersebut. Semua pihak yang bekerja sama diapresiasi.
“KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini,” ucap Budi.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka. (J-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Asep menjelaskan uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK, hanya merupakan sebagian dari total pengembalian.
Sidang pembacaan vonis majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dengan pidana penjara 10 tahun.
 Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
MANTAN Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) diduga melakukan penyimpangan investasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus dugaan rasuah
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif sebesar Rp6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved