Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Pamerkan Uang Rp 300 Miliar Hasil Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Candra Yuri Nuralam
20/11/2025 15:46
KPK Pamerkan Uang Rp 300 Miliar Hasil Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
ilustrasi.(Antara.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai sebesar Rp 300 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar, kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen.

"Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Asep menjelaskan uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK, hanya merupakan sebagian dari total pengembalian. Pihaknya menampilkan terbatas dengan alasan keamanan dan kapasitas ruang.

Asep menekankan kejahatan korupsi terhadap dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.

“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” beber Asep.

Adapun tumpukan uang pecahan Rp100 ribu itu disusun menyerupai tembok bata setinggi sekitar 1,5 meter, yang mengelilingi sisi depan ruangan konferensi pers. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar. 

Sebelumnya, KPK segera mengeksekusi putusan perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menyeret mantan direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Isi putusan itu tak hanya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ekiawan, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara.

Salah satu barang bukti berupa instrumen reksadana yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 800 miliar. Apabila instrumen reksadana itu ditambah dengan barang bukti lainnya, nilainya setara dengan kerugian negara yakni Rp 1 triliun. (Bob/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik