Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif sebesar Rp 6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Menetapkan dua tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Kedua tersangka itu merupakan teman dekat Bunga Zainal. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ade Ary mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Tadi malam sudah dilakukan penahanan," kata Ade Ary.
Diketahui sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif yang dialaminya ke Polda Metro Jaya setelah mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (29/8). (H-3)
Asep menjelaskan uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK, hanya merupakan sebagian dari total pengembalian.
Sidang pembacaan vonis majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dengan pidana penjara 10 tahun.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
MANTAN Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) diduga melakukan penyimpangan investasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus dugaan rasuah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved