Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bunga Zainal Alami Penipuan Investasi Fiktif Rp 6,2 Miliar, Teman Dekat jadi Tersangka

Ficky Ramadhan
06/2/2025 17:43
Bunga Zainal Alami Penipuan Investasi Fiktif Rp 6,2 Miliar, Teman Dekat jadi Tersangka
Bunga Zainal(Instagram/@bungazainal05)

POLISI menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif sebesar Rp 6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

 

"Menetapkan dua tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (6/2).

 

Kedua tersangka itu merupakan teman dekat Bunga Zainal. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Ade Ary mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

 

"Tadi malam sudah dilakukan penahanan," kata Ade Ary.

 

Diketahui sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif yang dialaminya ke Polda Metro Jaya setelah mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar.

 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.

 

"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (29/8). (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya