Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif sebesar Rp 6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Menetapkan dua tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Kedua tersangka itu merupakan teman dekat Bunga Zainal. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ade Ary mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Tadi malam sudah dilakukan penahanan," kata Ade Ary.
Diketahui sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif yang dialaminya ke Polda Metro Jaya setelah mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (29/8). (H-3)
MANTAN Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) diduga melakukan penyimpangan investasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus dugaan rasuah
KPK enggan memerinci total uang Taspen yang mengalir ke IIM. Informasi itu dirahasiakan sampai persidangan digelar.
KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) hari ini, Rabu (8/1). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif.
KPK terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik hari ini, 26 November 2024.
Dana itu diyakini merupakan bayaran untuk broker terkait investasi yang dilakukan Taspen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved