Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Antonius Kosasih Diduga Lakukan Penyimpangan Investasi Fiktif di Kasus Taspen

Candra Yuri Nuralam
01/5/2025 09:23
Antonius Kosasih Diduga Lakukan Penyimpangan Investasi Fiktif di Kasus Taspen
ilustrasi(freepik)

MANTAN Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) diduga melakukan penyimpangan investasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Tapsen (Persero). 

Penyidik KPK telah memeriksa karyawan swasta Patar Sitanggang untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi secara umum didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi menyimpang PT Taspen yang dilakukan tersangka ANSK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, (1/5). 

KPK belum dapat merinci besaran investasi yang diduga menyimpang di Taspen. Keterangan dari Patar, ujar Tessa, sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan. Dalam perkembangan kasus ini, KPK memperbarui kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi Rp1 triliun. Adapun jumlah tersangka untuk kasus tersebut tetap dua orang.

Sebelumnya KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dugaan korupsi di Taspen diduga terjadi ketika ada investasi  sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM. Menurut KPK, tindakan investasi yang menyimpang telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya