Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
MANTAN Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) diduga melakukan penyimpangan investasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Tapsen (Persero).
Penyidik KPK telah memeriksa karyawan swasta Patar Sitanggang untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi secara umum didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi menyimpang PT Taspen yang dilakukan tersangka ANSK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, (1/5).
KPK belum dapat merinci besaran investasi yang diduga menyimpang di Taspen. Keterangan dari Patar, ujar Tessa, sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan. Dalam perkembangan kasus ini, KPK memperbarui kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi Rp1 triliun. Adapun jumlah tersangka untuk kasus tersebut tetap dua orang.
Sebelumnya KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dugaan korupsi di Taspen diduga terjadi ketika ada investasi sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.
Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM. Menurut KPK, tindakan investasi yang menyimpang telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi. (H-4)
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif sebesar Rp6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal.
KPK enggan memerinci total uang Taspen yang mengalir ke IIM. Informasi itu dirahasiakan sampai persidangan digelar.
KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) hari ini, Rabu (8/1). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif.
KPK terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik hari ini, 26 November 2024.
Dana itu diyakini merupakan bayaran untuk broker terkait investasi yang dilakukan Taspen.
Namun, KPK tidak bisa memaksakan pemeriksaan karena Kosasih sakit. Sehingga, dia dibawa ke dokter untuk mendapatkan penanganan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved