Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) diduga melakukan penyimpangan investasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Tapsen (Persero).
Penyidik KPK telah memeriksa karyawan swasta Patar Sitanggang untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi secara umum didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi menyimpang PT Taspen yang dilakukan tersangka ANSK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, (1/5).
KPK belum dapat merinci besaran investasi yang diduga menyimpang di Taspen. Keterangan dari Patar, ujar Tessa, sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan. Dalam perkembangan kasus ini, KPK memperbarui kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi Rp1 triliun. Adapun jumlah tersangka untuk kasus tersebut tetap dua orang.
Sebelumnya KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dugaan korupsi di Taspen diduga terjadi ketika ada investasi sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.
Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM. Menurut KPK, tindakan investasi yang menyimpang telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi. (H-4)
Asep menjelaskan uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK, hanya merupakan sebagian dari total pengembalian.
Sidang pembacaan vonis majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dengan pidana penjara 10 tahun.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif sebesar Rp6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal.
KPK merasa puas dengan keputusan hakim memberikan pidana denda dan pengganti kepada Antonius, yang dinilai sesuai dengan harapan jaksa.
Namun, KPK tidak bisa memaksakan pemeriksaan karena Kosasih sakit. Sehingga, dia dibawa ke dokter untuk mendapatkan penanganan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved