Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Saksi Kasus Investasi Fiktif di Taspen Minta Dijadwalkan Ulang

Candra Yuri Nuralam
21/9/2024 08:26
Saksi Kasus Investasi Fiktif di Taspen Minta Dijadwalkan Ulang
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(MI/Susanto)

Karyawan badan usaha milik negara (BUMN) berinisial A mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 September 2024. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

“Saksi A tak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.

Tessa enggan memerinci alasan ketidakhadiran saksi itu. Namun, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dia untuk perkara ini.

Baca juga : Objek Gratifikasi yang Ditetapkan jadi Milik Negara 36,7%

KPK mengingatkan A untuk memenuhi panggilan dalam jadwal pemeriksaan berikutnya. Warga negara Indonesia wajib memenuhi panggilan penegak hukum jika keterangannya dibutuhkan untuk penyelesaian kasus.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya