Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Naik ke Penyidikan, Kejati Jabar Pastikan Proses Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Jalan Terus

Bayu Anggoro
19/2/2026 17:08
Naik ke Penyidikan, Kejati Jabar Pastikan Proses Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Jalan Terus
Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.(MI/BAYU ANGGORO)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat memastikan terus memproses dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022. Adapun kerugian negara akibat dugaan praktik kotor tersebut mencapai Rp16,8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, menjelaskan, pihaknya terus memproses kasus yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu saat itu, Syaefudin. Bahkan, pihaknya sudah menaikkan penanganannya ke tahap penyidikan.

"Proses penyidikan jalan terus," kata Sri saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).

Saat ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan, dia meminta semua pihak untuk menunggu hingga proses penyidikan dituntaskan.

"Nanti disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, lanjut Sri, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang saat ini tengah diaudit BPKP.

"Masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara BPKP," tandasnya.

Seperti diketahui, Kejati Jabar telah memeriksa 29 saksi dalam penanganan kasus ini. Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025.

Laporan yang menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan itu menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar. Kerugian negara tersebut terjadi karena pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu saat itu menerima tunjangan rumah dinas yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dengan rincian ketua DPRD menerima Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun, wakil ketua Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.

Besarnya tunjangan rumah dinas itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner