Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Aspek Administrasi dan E-katalog, Praktisi Kritisi Penanganan Kasus PJU Cianjur

Bayu Anggoro
24/2/2026 10:19
Aspek Administrasi dan E-katalog, Praktisi Kritisi Penanganan Kasus PJU Cianjur
Praktisi hukum, Teungku Muhammad Raju(MI/BAYU ANGGORO)

PENANGANAN dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 mendapat sorotan. Langkah hukum yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menuai kritik tajam karena dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.

Praktisi hukum, Teungku Muhammad Raju, menegaskan adanya potensi pergeseran substansi hukum dalam perkara ini. Proses yang berjalan saat ini cenderung memaksakan ranah administrasi pengadaan barang melalui e-katalog ke dalam delik korupsi konstruksi.

Raju menjelaskan bahwa proyek PJU Cianjur 2023 sejatinya menggunakan skema e-katalog LKPP yang berbasis surat pesanan (purchase order). Namun, dalam proses hukumnya, proyek ini justru diperlakukan layaknya kontrak pekerjaan konstruksi konvensional.

"Dampak dari perubahan klasifikasi ini sangat fatal terhadap cara audit dan penentuan kerugian negara," ungkapnya di Bandung, Selasa (23/2).

Raju yang juga Ketua Umum Prabu Satu Nasional, relawan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, merinci tiga alasan mengapa kasus ini seharusnya tetap berada di koridor administratif. Pertama, proyek dijalankan lewat mekanisme resmi yakni jalur legal e-katalog sesuai instruksi pemerintah pusat.

Kedua, aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dan BPK disebut telah melakukan koreksi administratif, sehingga penyelesaiannya bukan di ranah pidana. Ketiga, belum ada bukti kerugian keuangan negara yang nyata, pasti, dan terukur sebagai syarat mutlak pasal korupsi.

Raju juga menyoroti fakta di lapangan bahwa lampu PJU telah menyala dan dinikmati masyarakat Cianjur Utara hingga Selatan.

Kejanggalan lain yang diungkap adalah status uang Rp1 miliar yang disita jaksa. Berdasarkan dokumen, uang tersebut adalah milik pihak ketiga untuk permohonan penangguhan penahanan, namun dipersepsikan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Raju mencatat ketidaksinkronan kronologi penyitaan. Terdakwa ditahan pada 4 Agustus 2025, sementara uang baru diserahkan keluarga pada 6 Agustus 2025.

Khawatir akan dampak sistemik karena para pejabat pengadaan menjadi takut bekerja karena bayang-bayang kriminalisasi, Prabu Satu Nasional berencana membawa persoalan ini ke tingkat tertinggi.

"Kami akan menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Negara harus tegas memberantas korupsi yang nyata, namun adil dan mpresisi dalam membedakan kesalahan administrasi dengan tindak pidana," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur Dadan Ginanjar serta pihak swasta Ahmad Muhtarom dan Muhammad Itsnaeni Hudaya ini telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner