Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Perpajakan

Candra Yuri Nuralam
13/1/2026 14:14
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Perpajakan
KPK kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di sektor perpajakan.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di sektor perpajakan. Pada Selasa, 13 Januari 2026, tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan oleh satuan tugas penyidikan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

“Betul, hari ini tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di lingkungan kantor DJP,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1).

Namun demikian, Setyo belum mengungkapkan secara rinci dokumen atau barang apa saja yang menjadi target pencarian. KPK, kata dia, akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai dilaksanakan.

Dalam perkara dugaan suap ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syifudin (AGS), anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf PT Wanatiara Persada.
Penyidik menetapkan Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syifudin, dan Askob Bahtiar diduga berperan sebagai penerima suap dalam pengurusan kewajiban perpajakan.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran uang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik