Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

DJP Kooperatif usai KPK Geledah Kantor Pusat terkait Kasus Suap Pajak

 Gana Buana
13/1/2026 14:42
DJP Kooperatif usai KPK Geledah Kantor Pusat terkait Kasus Suap Pajak
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kooperatif setelah KPK menggeledah kantor pusat DJP.(Antara)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan sikap terbuka dan kooperatif menyusul penggeledahan kantor DJP di Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan institusinya siap memberikan seluruh data dan dukungan yang dibutuhkan penyidik KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan yang diperlukan,” ujar Rosmauli dilansir dari Antara, Selasa (13/1).

Ia menegaskan DJP mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, sembari menyerahkan penjelasan detail perkara sepenuhnya kepada lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa tim penyidik tengah melakukan penggeledahan di Kantor DJP Kementerian Keuangan.

“Benar, satgas KPK sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” kata Setyo kepada wartawan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. Sehari sebelumnya, pada 12 Januari 2026, KPK juga telah menggeledah kantor KPP Madya Jakarta Utara.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9-10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama lembaga tersebut di tahun 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap senilai Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara untuk menekan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. (Ant/Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya