Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

KPK Dalami Peran Konsultan dalam Kasus Suap Perpajakan

Candra Yuri Nuralam
27/1/2026 22:32
KPK Dalami Peran Konsultan dalam Kasus Suap Perpajakan
ilustrasi(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak berstatus konsultan, untuk mendalami kasus dugaan suap pengurangan pajak, hari ini, 27 Januari 2026. Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.

“Pemeriksaan terhadap pihak konsultan didalami bagaimana peran yang dilakukan dalam menjembatani kepentingan kedua pihak, yaitu antara petugas pajak dan wajib pajak,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (27/1).

Budi enggan memerinci jawaban para konsultan saat dimintai keterangan oleh penyidik. Penyimpangan perpajakan diduga terjadi usai komunikasi petugas dan wajib pajak terjadi.

“Yang kemudian diduga melakukan penyimpangan dalam proses penetapan nilai pajak, alhasil pajak yang masuk ke kas negara jauh lebih kecil dari angka semula,” ujar Budi.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya