Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, mengungkapkan PT Pertamina saat ini menderita kerugian besar akibat penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) milik Kerry Adrianto Riza dianggap korupsi dan merugikan keuangan negara. Hal itu disampaikan Yoki seusai bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3).
Yoki mempertanyakan pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerugian negara. Ia menilai, keputusan bisnis yang diambil PIS dalam penyewaan kapal PT JMN sebelumnya justru telah sesuai dan menguntungkan perusahaan. Sebaliknya, Yoki menyebut proses hukum terkait penyewaan kapal itu justru membuat Pertamina menderita kerugian besar.
“Jadi, siapa yang sudah merugikan negara? Apakah keputusan kami dulu? Atau justru karena ada kasus ini, Pertamina malah dirugikan?” katanya.
Yoki menjelaskan, salah satu dampak nyata dari penanganan perkara tersebut adalah PT PIS harus melepas kapal JMN yang sebelumnya disewa dengan harga yang relatif murah. Akibatnya, Pertamina saat ini harus membayar sembilan kali lipat dari harga sewa tersebut.
“Karena kasus ini, PIS akhirnya melepas kapal itu. Dan tadi ditampilkan penasihat hukum bahwa sekarang Pertamina itu harus membayar sembilaan kali lipat lebih mahal, sampai US$ 350.000-an,” katanya.
Yoki menjelaskan, PT Pertamina sebelumnya menyewa kapal jenis Suezmax milik PT JMN dengan harga sekitar US$ 37.000. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah bisnis yang tepat dan tidak ditemukan indikasi kemahalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, akibat kasus tersebut, PT Pertamina saat ini harus membayar sekitar US$ 350.000-an.
“Karena waktu itu kita sewa kapal JMN milik Pak Kerry itu di US$ 37.000 kapal Suezmax-nya. Karena kasus ini, PIS akhirnya melepas kapal itu. Dan tadi ditampilkan penasihat hukum bahwa sekarang Pertamina itu harus membayar sembilan kali lipat lebih mahal, sampai US$ 350.000an. Jadi, yang saya sampaikan tadi sebenarnya keputusan bisnis ini, BPK sendiri tidak bilang ada kemahalan, dan ternyata sekarang gara-gara diputus, Pertamina secara nyata mengeluarkan duit lebih mahal,” jelasnya.
Untuk itu, Yoki menyayangkan penyewaan kapal yang sebenarnya menguntungkan Pertamina tersebut dipersoalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan dituding telah merugikan keuangan negara. Yoki menegaskan, keputusan PT PIS menyewa kapal PT JMN itu telah melalui pertimbangan matang dan terbukti efisien.
“Jadi, siapa yang sudah merugikan negara? Apakah putusan kami dulu? Atau justru karena ada kasus ini, Pertamina malah dirugikan? Nah, itu yang kami sayangkan. Harusnya tidak diganggu-ganggu,” tegasnya. (Cah/P-3)
Kerry mengaku tidak pernah berdiskusi dengan sang ayah Riza Chalid maupun pamannya Irawan Prakoso terkait rencana akuisisi saham di PT Oiltanking Merak tersebut.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun saksi yang menyebut adanya kongkalikong yang dilakukan kliennya terkait kegiatan impor minyak mentah.
Kekhawatiran muncul karena adanya persepsi bahwa seseorang yang memiliki profil kekayaan tidak lazim akan langsung kehilangan asetnya.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved