Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menilai, mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) tidak boleh disalahartikan sebagai tindakan asal rampas terhadap kekayaan seseorang.
Menurut Hibnu, kekhawatiran muncul karena adanya persepsi bahwa seseorang yang memiliki profil kekayaan tidak lazim akan langsung kehilangan asetnya. Ia berkaca pada kegagalan penerapan sistem pembuktian terbalik di masa lalu karena dianggap sarat akan prasangka atau suudzon.
"Permasalahannya, perampasan ini tidak terlepas dari perlindungan hak asasi manusia. Ide awalnya seolah-olah aset dirampas begitu saja jika profilnya tidak sesuai. Ini yang menjadi problem di masyarakat," ujar Hibnu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Senin (30/3).
Hibnu menegaskan perampasan aset hanya boleh dijalankan jika terdapat indikasi kuat adanya aktivitas kriminal. Ia meminta masyarakat, termasuk kalangan akademisi maupun profesional, tidak perlu ragu sepanjang kekayaan yang dimiliki tidak bersumber dari tindak pidana.
"Sepanjang tidak ada aktivitas terkait kriminal, saya kira tidak masalah. Negara hanya dimungkinkan menyita atau merampas aset yang terkait aktivitas ilegal. Inilah yang akan memberikan kepastian hukum ke depan," jelasnya.
Ia menampik pandangan publik yang seolah-olah menganggap kekayaan berlebih sebagai sebuah masalah hukum otomatis. Baginya, penelusuran aset hanya akan berjalan jika ada bukti asal-usul ilegal atau keuntungan yang diperoleh dari kejahatan.
Di sisi lain, Hibnu melihat adanya sisi positif dari kehadiran RUU Perampasan Aset, yakni mendorong budaya tertib administrasi kepemilikan aset. Ia mengatakan masyarakat dan pejabat and akan lebih disiplin dalam melaporkan asal-usul kekayaannya, mulai dari sertifikat tanah hingga bukti kepemilikan rumah yang jelas.
"Ada sisi positifnya karena asal-usul tadi walaupun asal-usul memang baik sekali tapi ketika tertib, no problem," kata Hibnu. (Faj/P-3)
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kapolri Listyo Sigit diminta mengusut tuntas secara profesional dan transparan terkait kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Arah pembangunan ekonomi Indonesia kembali menjadi sorotan dalam proyeksi Outlook Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 yang dirilis SETARA Institute.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved