Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Gak Perlu Takut RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Sepanjang tak Kriminal, No Problem

Rahmatul Fajri
30/3/2026 16:15
Gak Perlu Takut RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Sepanjang tak Kriminal, No Problem
ilustrasi.(MI)

GURU Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menilai, mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) tidak boleh disalahartikan sebagai tindakan asal rampas terhadap kekayaan seseorang.

Menurut Hibnu, kekhawatiran muncul karena adanya persepsi bahwa seseorang yang memiliki profil kekayaan tidak lazim akan langsung kehilangan asetnya. Ia berkaca pada kegagalan penerapan sistem pembuktian terbalik di masa lalu karena dianggap sarat akan prasangka atau suudzon.

"Permasalahannya, perampasan ini tidak terlepas dari perlindungan hak asasi manusia. Ide awalnya seolah-olah aset dirampas begitu saja jika profilnya tidak sesuai. Ini yang menjadi problem di masyarakat," ujar Hibnu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Senin (30/3).

Hibnu menegaskan perampasan aset hanya boleh dijalankan jika terdapat indikasi kuat adanya aktivitas kriminal. Ia meminta masyarakat, termasuk kalangan akademisi maupun profesional, tidak perlu ragu sepanjang kekayaan yang dimiliki tidak bersumber dari tindak pidana.

"Sepanjang tidak ada aktivitas terkait kriminal, saya kira tidak masalah. Negara hanya dimungkinkan menyita atau merampas aset yang terkait aktivitas ilegal. Inilah yang akan memberikan kepastian hukum ke depan," jelasnya.

Ia menampik pandangan publik yang seolah-olah menganggap kekayaan berlebih sebagai sebuah masalah hukum otomatis. Baginya, penelusuran aset hanya akan berjalan jika ada bukti asal-usul ilegal atau keuntungan yang diperoleh dari kejahatan.

Di sisi lain, Hibnu melihat adanya sisi positif dari kehadiran RUU Perampasan Aset, yakni mendorong budaya tertib administrasi kepemilikan aset. Ia mengatakan masyarakat dan pejabat and akan lebih disiplin dalam melaporkan asal-usul kekayaannya, mulai dari sertifikat tanah hingga bukti kepemilikan rumah yang jelas.

"Ada sisi positifnya karena asal-usul tadi walaupun asal-usul memang baik sekali tapi ketika tertib, no problem," kata Hibnu. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya