Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pemerintah Siapkan Regulasi Wajib Uji Tuntas HAM bagi Perusahaan

Basuki Eka Purnama
18/2/2026 18:03
Pemerintah Siapkan Regulasi Wajib Uji Tuntas HAM bagi Perusahaan
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto (tengah) pada talkshow “Lingkungan dan Tambang dalam Perspektif Media dan HAM” yang diselenggarakan Adventure Documentary Festival Academy (ADFA) di Jakarta.(MI/HO)

PEMERINTAH Indonesia, melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), sedang mematangkan regulasi baru yang mewajibkan pelaku usaha untuk melaksanakan uji tuntas HAM (human rights due diligence). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi dalam aktivitas ekonomi, terutama di sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengungkapkan bahwa regulasi ini ditargetkan terbit pada tahun ini. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang bersifat sukarela, aturan baru ini akan bersifat wajib bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.

Tahapan Implementasi dan Kriteria Audit

Pemerintah telah menyusun peta jalan agar transisi menuju kewajiban audit HAM ini berjalan optimal. 

Setelah regulasi terbit, pemerintah akan melakukan sosialisasi pada 2026, diikuti dengan proyek percontohan (pilot project) pada 2027. Implementasi secara menyeluruh direncanakan baru akan diberlakukan pada tahun 2028.

Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang. 

“Uji tuntas HAM ini diharapkan dapat mencegah atau meminimalkan potensi pelanggaran HAM,” ujar Mugiyanto dalam acara *talkshow* yang digelar oleh Adventure Documentary Festival Academy (ADFA) di Jakarta.

Audit tersebut nantinya akan melibatkan auditor independen yang kompetensinya dipastikan oleh Kementerian HAM. 

Setidaknya ada 13 aspek yang menjadi indikator penilaian, mulai dari dampak perusahaan terhadap masyarakat sekitar, kelestarian lingkungan, hingga pemenuhan hak-hak pekerja.

Tantangan Sektor Industri Ekstraktif

Mugiyanto menyoroti bahwa sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup memiliki kompleksitas yang tinggi karena harus menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan risiko pelanggaran HAM. 

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan para saintis, akademisi, dan masyarakat sipil dalam merumuskan kebijakan.

“Kami membutuhkan para saintis, peneliti, dan masyarakat sipil karena mereka bisa melihat persoalan lebih dalam dan luas,” tuturnya.

Peran Strategis Media

Dalam kesempatan yang sama, pihak ADFA, melalui Nana Astryd, menyatakan bahwa isu pertambangan dan lingkungan merupakan topik strategis yang berdampak pada keberlanjutan ekonomi serta sosial. Media dianggap memiliki peran krusial sebagai jembatan informasi antara korporasi, negara, dan masyarakat terdampak.

Pemberitaan yang adil dan akurat sangat dibutuhkan untuk mengawal akuntabilitas perusahaan serta membuka ruang dialog kritis demi kepentingan publik. 

Sebagai penutup, Mugiyanto mengapresiasi inisiatif diskusi ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya