Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI I DPR RI mengingatkan pemerintah agar wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui Peraturan Presiden (Perpres) tidak mengabaikan prinsip demokrasi dan sistem peradilan pidana (due process of law). Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, menegaskan pihaknya akan bersikap kritis dalam menelaah draf Perpres yang tengah disusun pemerintah. Fokus utama dewan adalah memastikan sinkronisasi aturan dengan UU TNI, UU Terorisme, serta prinsip supremasi sipil.
“Kami akan meminta penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, hingga mekanisme akuntabilitasnya. Pengaturan ini harus terstruktur dengan kriteria ancaman yang jelas,” ujar Amelia melalui keterangannya, Selasa (13/1).
Risiko Penyalahgunaan Wewenang
Amelia menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang jika mekanisme otorisasi tidak diatur secara tegas. Ia mengkhawatirkan adanya risiko pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis yang menyuarakan kebebasan berekspresi sesuai konstitusi.
Selain itu, ia mengkritisi istilah ‘penangkalan’ oleh TNI yang muncul dalam draf tersebut. Amelia mengingatkan bahwa ranah pencegahan dan deradikalisasi di hulu merupakan mandat Polri dan kementerian terkait, sementara fokus utama TNI adalah menghadapi ancaman militer.
“Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas. Pelibatan militer seharusnya hanya diterapkan pada kondisi ancaman bersenjata tingkat tinggi yang mengancam keselamatan publik secara luas,” tegasnya.
Pemerintah Sebut Draf Belum Final
Wacana ini mencuat setelah draf Perpres mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme beredar di publik sejak awal Januari 2026. Menanggapi polemik tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa draf tersebut belum bersifat final.
Prasetyo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hingga peraturan tersebut resmi diterbitkan untuk melihat substansinya secara utuh.
“Kami harap masyarakat melihat substansinya secara lengkap saat sudah resmi nanti,” tutur Prasetyo beberapa waktu lalu. (Faj/P-2)
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana melontarkan kritik keras terhadap buruknya layanan digital dan memprihatinkannya kondisi fisik perpustakaan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved