Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI I DPR RI mengingatkan pemerintah agar wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui Peraturan Presiden (Perpres) tidak mengabaikan prinsip demokrasi dan sistem peradilan pidana (due process of law). Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, menegaskan pihaknya akan bersikap kritis dalam menelaah draf Perpres yang tengah disusun pemerintah. Fokus utama dewan adalah memastikan sinkronisasi aturan dengan UU TNI, UU Terorisme, serta prinsip supremasi sipil.
“Kami akan meminta penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, hingga mekanisme akuntabilitasnya. Pengaturan ini harus terstruktur dengan kriteria ancaman yang jelas,” ujar Amelia melalui keterangannya, Selasa (13/1).
Risiko Penyalahgunaan Wewenang
Amelia menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang jika mekanisme otorisasi tidak diatur secara tegas. Ia mengkhawatirkan adanya risiko pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis yang menyuarakan kebebasan berekspresi sesuai konstitusi.
Selain itu, ia mengkritisi istilah ‘penangkalan’ oleh TNI yang muncul dalam draf tersebut. Amelia mengingatkan bahwa ranah pencegahan dan deradikalisasi di hulu merupakan mandat Polri dan kementerian terkait, sementara fokus utama TNI adalah menghadapi ancaman militer.
“Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas. Pelibatan militer seharusnya hanya diterapkan pada kondisi ancaman bersenjata tingkat tinggi yang mengancam keselamatan publik secara luas,” tegasnya.
Pemerintah Sebut Draf Belum Final
Wacana ini mencuat setelah draf Perpres mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme beredar di publik sejak awal Januari 2026. Menanggapi polemik tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa draf tersebut belum bersifat final.
Prasetyo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hingga peraturan tersebut resmi diterbitkan untuk melihat substansinya secara utuh.
“Kami harap masyarakat melihat substansinya secara lengkap saat sudah resmi nanti,” tutur Prasetyo beberapa waktu lalu. (Faj/P-2)
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Margarito menekankan bahwa dalam negara hukum demokratis, aspek utama yang harus dijunjung adalah profesionalisme aparat penegak hukum.
Kementerian HAM mengatakan kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus memiliki dimensi strategis, menjadi perhatian luas publik sekaligus sorotan internasional
GURU Besar Unpad Muradi mengapresiasi kerja Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menahan empat personel Bais TNI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus
Habib mengapresiasi Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap terduga pelaku.
Ia mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang terlibat, baik dari kalangan sipil maupun institusi tertentu.
Sebagaimana diketahui, ketergantungan Indonesia terhadap impor energi diketahui masih cukup tinggi.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
SITUASI geopolitik dunia yang semakin memanas di kawasan Timur Tengah harus menjadi alarm serius bagi Indonesia untuk segera memperkuat kemandirian energi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved