Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH akademisi dan aktivis mengecam upaya pemerintah melibatkan TNI dalam menangani aksi terorisme. Selain dianggap terlalu berlebihan, upaya itu akan mengganggu mekanisme criminal justice system, mengancam HAM, dan kehidupan demokrasi.
“Dalam draf perpres disebutkan, TNI mempunyai kewenangan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya (Pasal 3 draf perpres). Dengan pasal ini, TNI dapat terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa di dalam negeri sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM,” kata Najib Azca, salah satu inisiator petisi, dalam keterangan persnya, kemarin.
Selain Najib, sejumlah tokoh ikut menandatangani petisi tersebut, seperti Mohtar Mas’oed (PSKP UGM), Karlina Supeli (pengajar STF Driyakara), Usman Hamid (Public Virtue Institute), Laode M Syarif (Kemitraan/pengajar FH Universitas Hasanudin), Burhanuddin Muhtadi (FISIP UIN Jakarta), dan Al Araf (Imparsial).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf peraturan presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme ke DPR. Selanjutnya DPR akan memberikan pertimbangan kepada pemerintah sebagai bentuk konsultasi pemerintah kepada DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebelum disahkan atau tidak disahkan Presiden Joko Widodo.
Petisi itu mengatakan, secara konseptual, istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam Pasal 43 UU disebutkan istilah pencegahan ialah tugas pemerintah yang dikoordinasikan BNPT.
“Akhirnya kewenangannya diberikan kepada BNPT, bukan kepada TNI. Berbeda halnya dengan rancangan perpres ini, TNI diberi kewenangan untuk dapat melakukan penangkalan,” ujar Najib.
Selain itu, adanya tugas penangkalan dan penindakan yang bersifat mandiri (bukan perbantuan) untuk mengatasi kejahatan tindak pidana terorisme di dalam negeri akan menimbulkan tumpang-tindih fungsi dan tugas antara militer dan lembaga negara lainnya, yakni BNPT, aparat penegak hukum, dan lembaga intelijen negara.
Petisi itu juga menilai pemberian kewenangan yang luas kepada TNI dalam mengatasi terorisme tanpa dibarengi dengan kejelasan mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum tentu membahayakan hak-hak warga.
Rancangan perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme itu juga bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang TNI. “Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah keputusan presiden yang dikonsultasikan bersama dengan DPR ( penjelasan Pasal 5 UU TNI),” pungkasnya. (Che/P-5)
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
BNPT mengungkapkan ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil dicegah dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan pelaku terafiliasi ISIS ditangkap.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
KEPALA BNPT Eddy Hartono menyoroti secara mendalam fenomena memetic radicalization yang kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Menurut Edi Hartono, media sosial dan game online telah terbukti menjadi salah satu sarana yang digunakan pelaku terorisme untuk melakukan perekrutan.
Program ini memberikan edukasi mendalam mengenai upaya mitigasi penyebaran paham radikal terorisme di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved