Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SEJUMLAH akademisi dan aktivis mengecam upaya pemerintah melibatkan TNI dalam menangani aksi terorisme. Selain dianggap terlalu berlebihan, upaya itu akan mengganggu mekanisme criminal justice system, mengancam HAM, dan kehidupan demokrasi.
“Dalam draf perpres disebutkan, TNI mempunyai kewenangan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya (Pasal 3 draf perpres). Dengan pasal ini, TNI dapat terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme secara lebih leluasa di dalam negeri sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM,” kata Najib Azca, salah satu inisiator petisi, dalam keterangan persnya, kemarin.
Selain Najib, sejumlah tokoh ikut menandatangani petisi tersebut, seperti Mohtar Mas’oed (PSKP UGM), Karlina Supeli (pengajar STF Driyakara), Usman Hamid (Public Virtue Institute), Laode M Syarif (Kemitraan/pengajar FH Universitas Hasanudin), Burhanuddin Muhtadi (FISIP UIN Jakarta), dan Al Araf (Imparsial).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf peraturan presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme ke DPR. Selanjutnya DPR akan memberikan pertimbangan kepada pemerintah sebagai bentuk konsultasi pemerintah kepada DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebelum disahkan atau tidak disahkan Presiden Joko Widodo.
Petisi itu mengatakan, secara konseptual, istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam Pasal 43 UU disebutkan istilah pencegahan ialah tugas pemerintah yang dikoordinasikan BNPT.
“Akhirnya kewenangannya diberikan kepada BNPT, bukan kepada TNI. Berbeda halnya dengan rancangan perpres ini, TNI diberi kewenangan untuk dapat melakukan penangkalan,” ujar Najib.
Selain itu, adanya tugas penangkalan dan penindakan yang bersifat mandiri (bukan perbantuan) untuk mengatasi kejahatan tindak pidana terorisme di dalam negeri akan menimbulkan tumpang-tindih fungsi dan tugas antara militer dan lembaga negara lainnya, yakni BNPT, aparat penegak hukum, dan lembaga intelijen negara.
Petisi itu juga menilai pemberian kewenangan yang luas kepada TNI dalam mengatasi terorisme tanpa dibarengi dengan kejelasan mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum tentu membahayakan hak-hak warga.
Rancangan perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme itu juga bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang TNI. “Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah keputusan presiden yang dikonsultasikan bersama dengan DPR ( penjelasan Pasal 5 UU TNI),” pungkasnya. (Che/P-5)
Pendekatan dialogis juga dimaksudkan untuk mengetahui apa alasan mereka menolak kehadiran struktur TNI di sejumlah wilayah.
Macron mengatakan kenangan yang paling membekas ialah di saat dirinya mengunjungi Akademi Militer di Magelang.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyebut Prabowo sebagai sahabat.
Pelaksanaan MPLS ditekankan agar siswa bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah yang baru.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi aktif TNI dalam mendukung agenda nasional, khususnya Asta Cita ke-2 Presiden RI, yaitu mewujudkan swasembada pangan guna kemandirian bangsa.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
BNPT menyebut seorang perempuan yang sejatinya memiliki nilai keibuan, justru secara sengaja atau tidak sengaja menjadi aktor penting di dalam berbagai peristiwa atau aktivitas terorisme.
Pemerintah Indonesia akan meningkatkan perlindungan untuk kepulangan jamaah haji.
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
Gubernur Khofifah dan BNPT RI berkomitmen tanamkan moderasi beragama sejak dini di sekolah untuk cegah radikalisme. Jatim perkuat sinergi pusat-daerah.
KELOMPOK Ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bidang Kerjasama Internasional Darmansjah Djumala menegaskan pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) pantas diapresiasi.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved